Koordinasi Inspektorat BPKP Untuk Reviu PBJ, Penyerapan Anggaran dan Dana Desa

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Sumitro didampingi Korwas Bidang Investigasi Ganis Diarsyah dan Pengendali Teknis Bidang P3A Eko Suwahyo. Dalam pertemuan yang nampak akrab tersebut, Sumitro menjelaskan bahwa telah terbit surat Kepala BPKP Nomor S-608/K/D3/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Reviu PBJ dan  Penyerapan Anggaran serta penyaluran dan penggunaan Dana Desa Triwulan II Tahun 2016. Lebih lanjut sudah ada arahan tertulis dari Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Biodang Politik, Hukum, Keamanan dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah. Dan kunjungan kerja tersebut memang dimaksudkan untuk melakukan koordinasi persiapan hal tersebut.

Sesuai dengan arahan Pimpinan BPKP, BPKP dan Inspektorat se Kalsel sepakat akan mengadakan sosialisasi dan workshop pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 bertempat di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan. Lebih lanjut Sumitro menjelaskan bahwa pelaksanaan reviu yang dilaksanakan oleh APIP Pemda dengan lingkup reviu realisasi anggarapn(penyerapan anggaran) triwulan II atas belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial dan proses PBJ triwulan II yang dibiayai dengan belanja barang dan belanja modal yang dilakukan melalui pelelangan.

Sedangkan tim BPKP akan melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan reviu tersebut dengan menggunakan aplikasi berbasis web. Di akhir diskusi diinformasikan bahwa laporan hasil reviu yang dilakukan APIP Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota.(Humas BPKP Kalsel : Pakde/GanisD/EkoS/As)