TP4D Kalsel Bahas Strategi Pengawalan Proyek Strategis Nasional

Rapat yang digelar di ruang rapat Gubernur Kalsel ini dipimpin oleh Sekda Kalsel yang diwakili oleh Asisten I, Dr Suharjo, dengan narasumber utama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yang diwakili oleh Asisten Pidana Khusus, Zulhadi Safitri, SH, Kepala Polda Kalsel yang diwakili oleh Kasubdit Tipikor, AKBP Hadiyono, dan Kepala BPKP Kalsel, Sumitro serta dihadiri oleh Pejabat Struktural Eselon 2 dan Eselon 3, Inspektorat dan APH di lingkungan Provinsi Kalsel. Rapat ini diselenggarakan guna mengkoordinasikan dibentuknya TP4D dan membentuk model koordinasi dan sinergi antar instansi untuk mewujudkan program prioritas pembangunan nasional yang diamanatkan oleh Presiden sesuai dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Suharjo menyampaikan apa saja latar belakang pembentukan TP4D ini. Pembentukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dimaksudkan untuk melakukan pengawalan terhadap semua program pemerintah dan meningkatkan tingkat penyerapan anggaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yang diwakili oleh Asisten Pidana Khusus, Zulhadi Safitri, SH, memaparkan bagaimana koordinasi kejaksaan dengan APIP. Selain bekerja sama dengan APIP dalam menghadapi setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah pemerintahan dengan bentuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas temuan APIP dan melaksanakan penegakan hukum secara represif bersama APIP, kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum dalam tahap pembangunan segala program pemerintah.

BPKP Kalsel mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pemaparan. Kepala BPKP Kalsel, Sumitro, menyampaikan bahwa BPKP sudah mendapatkan amanat langsung dari Presiden untuk mengawal Proyek Prioritas Pembangunan Nasional. BPKP didaulat sebagai mata dan telinga dari Presiden, sebagai agen early warning system bersama APIP lainnya untuk dapat mengawasi program pemerintah salah satunya dalam penyerapan anggaran.

Sumitro menegaskan 2 peran utama BPKP, yaitu peran assurance dan consulting. Dalam peran consulting, BPKP menjadi fasilitator dalam mendampingi pemda dalam pengelolaan keuangan daerah, fasilitasi sistem manajemen keuangan daerah, penyusunan laporan keuangan, review PBJ. Sementara dalam peran assurance, BPKP melaksanakan pengawasan melalui evaluasi, audit operasional, audit investigatif, pemberian keterangan ahli, penghitungan kerugian keuangan negara, dll. Peran assurance BPKP dipertegas dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2016 di mana Presiden memerintahkan Kepala BPKP untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, melaksanakan audit investigatif, menghitung kerugian keuangan negara, mengawasi tindak lanjut APIP lainnya sebagai koordinator APIP, dan melakukan pendampingan proyek PBJ atas permintaan.

Pemaparan terakhir disampaikan oleh AKBP Hadiyono, Kasubdit Tipikor yang mewakili Kapolda Kalsel dalam rapat tersebut. AKBP Hadiyono menyampaikan bahwa kepolisian selama ini telah melakukan koordinasi yang begitu baik dengan APIP dan APH lain di wilayah Kalsel ini terutama dengan BPKP serta Kejati Kalsel.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pembentukan TP4D tingkat Provinsi. Segala masukan menjadi pertimbangan dan bahan rumusan untuk pembentukan Tim beserta SOPnya nanti. (Humas BPKP Kalsel, Pakdhe.asr)