Kunjungan Ketua MUI Provinsi Kalsel ke Perwakilan BPKP Kalsel

Tanggal 4 Desember 2014 Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan mendapat kehormatan dengan adanya Kunjungan Ketua MUI (H. Ahmad Makkie) didampingai Wakil Ketua MUI (KH. Husin Naparin, Lc, MA), dan Wakil Sekretaris (Amidan).

 

Ketua MUI, Bapak H. Ahmad Makki menjelaskan tujuan kami mengunjungi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan adalah untuk meminta bimbingan atas pengelolaan hibah uang yang diterima dari pemda Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014 sebesar Rp.1 milyar.

 

Setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua MUI, Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan (Edy Karim, Ak) didampingi oleh dua orang Auditor Madya yaitu Budi Satosa, SE dan Sukis, Ak, CA, MM., menjelaskan bahwa saat ini Bansos dan Hibah sangat sensitif, sehingga sebagai pengelola termasuk penerimaan, harus sangat hati-hati dan jangan sampai keliru dalam penggunaannya.

Kami memerlukan penjelasan lebih rinci untuk dapat memberikan bimbingan, sebaiknya Bapak H. Hamidan dapat memberikan penjelasan pengelolaan hibah uang yang selama yang dilaksanakan oleh MUI.

 

Berikut penjelasan dari Bapak H. Hamidan sebagai Sekretaris II MUI Provinsi Kalsel, proposal kami sampaikan sebelum tahun anggaran berjalan untuk tahun 2014, namun karena dalam Permendagri 32 tahun 2011 pasal 4 ayat (4) huruf b yang menyatakan bantuan tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka hibah dibayarkan oleh Biro Keuangan bulan November 2014 setelah keluar Perpres Nomor 151 Tahun 2012 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia yang ditetapkan 17 Oktober 2014.  Dalam Perpres tersebut intinya bahwa MUI Provinsi Kalimantan Selatan dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah seperti KONI.

 

Suasana sejuk sangat terasa, sepertinya Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Kedatangan tamu kehormatan yang kebetulan Ketua MUI adalah Mantan Bupati di salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, mantan Anggota DPD, sedangkan Wakil Ketua MUI adalah seorang Penceramah dan penulis buku, sedangkan Sekretaris II MUI adalah mantan Kepala Biro pada IAIN yang dikaryakan di MUI Provinsi Kalimantan Selatan, untuk membantu manajemen MUI Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Menanggapi pertanyaan perlu atau tidak, penunjukkan pejabat sebagaimana diatur dalam pengelolaan keuangan di pemerintah, disampaikan oleh Edy Karim, Ak yang harus dibangun oleh MUI adalah sistem pengendalian intern yang memadai dalam pengelolaan keuangan, antara lain Ketua/Wakil Ketua MUI sebagai pemberi persetujuan penggunaan (Otorisator), Bidang-bidang sebagai pelaksana program MUI, Sekretariat sebagai pengelolaan administrasi baik pelaksanaan maupun pendokumentasian dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemberi hibah kepada MUI, serta Bendahara sebagai petugas yang berkewajiban menerima, mengeluarkan atas perintah, mencatat penerimaan dan pengeluarannya serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pengelolaan keuangannya.

 

Ditegaskan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan bahwa dokumentasi merupakan hal yang sangat penting terkait dengan pertanggungjawaban atas program yang akan dilaksanakan, pelaksanaan program dan pelaporan atas pelaksanaan serta pertanggungjawaban itu sendiri kepada pihak-pihak terkait, masyarakat, donator dan pemberi hibah uang.

 

 

Sks,Ak.,CA.,MM.