Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru Selesai dengan Kesepakatan

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 22 April 2014 telah dilakukan pembahasan  kesepakatan penyelesaian status aset tanah Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan TNI AD. Pada kesempatan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Edy Karim bahwa salah satu mandat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 adalah memecahkan masalah lintas sektoral dalam hal ini menyelesaikan hambatan kelancaran pembangunan baik diminta maupun tidak.

“Tidak usah melihat kebelakang namun melihat kedepan,” ungkap Edy Karim. Hal ini terkait adanya ketidaksesuaian data luas dan batas-batas bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 Tahun 1981 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan  dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1972 atas nama Panglima Komando Wilayah Pertahanan III Kalimantan.

Pembahasan dipimpin oleh Kepala Perwakilan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Wakil Komandan Denzibang 2 Zidam VI Mulawarman, pihak Korem 101 Antasari Kodam VI Mulawarman, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Investigasi serta tim evaluasi HKP.

Sebelum pembahasan oleh Binsar Simbolon, S.H, M.Si Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan telah percaya kepada BPKP dalam memfasilitasi penyelesaian masalah aset tanah Lapangan Golf Swargaloka Banjarbarudengan dibantu BPN.

Pada pembahasan tersebut telah dicapai kesepakatan masing-masing pihak akan memperbaiki data aset tanah sesuai hasil identifikasi fisik dilapangan. Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sepakat untuk mengajukan permohonan pengukuran untuk pengganti Surat Ukur sertifikat Hak Pakai No 20 tahun 1981 dan Denzibang 2 Kodam VI Mulawarman  mengajukan permohonan sertifikat pengganti.

Hak Pakai No 2 Tahun 1972. Selain itu kedua belah pihak akan menganggarkan biaya untuk membayar PNBP sesuai PP Nomor 13 tahun 2010. Namun terkait pengaturan pengelolaan tanah maupun perhitungan nilai bangunan di atas tanah TNI AD yang merupakan bagian dari Lapangan Golf Swargaloka akan diselesaikan pada kesempatan lain.

Pihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan maupun Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru akan menyelesaikan pengganti Surat Ukur sertifikat Hak Pakai No 20 tahun 1981 dan sertifikat pengganti Hak Pakai No 2 Tahun 1972 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai mediator, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan akan memfasilitasi secara aktif pelaksanaan kesepakatan termasuk hambatan dan permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Susunan Tim Evaluasi Hambatan Hambatan Kelancaran Pembangunan yang dipimpin Kepala Bidang Investigasi M. Hasan Riyadi, Pengendali Teknis Budi Santosa, Ketua Tim Widiatmoko dan Anggota Tim Adiatma Budi Rahmawan.

 

[Humas Kalsel/Wmk]