Pembayaran Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Harus Dilakukan dengan Tepat Waktu dan Jumlah

Sesuai dengan tugas yang diberikan kepada BPKP di seluruh Indonesia yaitu melakukan audit operasional atas tunggakan Tunjangan Profesi Guru PNSD, maka Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan ditugaskan untuk mengaudit TPG PNSD di wilayah Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Tanah Laut. Tim sedang melakukan audit di pemerintah daerah setempat.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Karim, saat berkomunikasi dengan guru-guru dan pegawai Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa guru merupakan pegawai negeri yang mempunyai perjuangan cukup besar dengan memberikan pengetahuan kepada seluruh siswa yang ada mulai dari tingkat SD sampai pada SMA. Sebagai penghargaan pemerintah terhadap guru, diberikan tunjangan profesional guru sebesar satu bulan gaji pokok setiap bulannya. Namun dalam proses pembayarannya selama ini sering terjadi bahwa tunjangan profesi guru PNSD tersebut tidak diberikan secara rutin atau dengan kata lain sering terlambat dalam beberapa bulan.

Pada kesempatan itu, Edy Karim melakukan wawancara dengan guru-guru SMP, SD dan TK yang pada saat tersebut datang memenuhi undangan dari Dinas Pendidikan dalam rangka menjawab kuesioner yang digunakan untuk meyakinkan bahwa tunjangan profesi guru yang dibayarkan sudah benar-benar diterima oleh guru yang bersangkutan dan sesuai dengan jumlahnya.

Dalam wawancara langsung yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan diketahui informasi bahwa tunjangan profesi guru dibayarkan dengan jumlah yang sesuai dan dalam waktu yang tepat. Walaupun masih ada keterlambatan satu bulan dalam satu tahun.

Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam pembayaran tunjangan profesi guru harus dilakukan dengan proses yang tepat. Kita mulai dari hal-hal kecil bahwa tidak perlu menyampaikan ucapan terima kasih yang dalam bentuk materi karena pada prinsipnya baik yang memberi maupun yang menerima sama-sama tidak baik. Pengelolaan dana ini sudah merupakan tugas bagi orang yang mengerjakan sedangkan bagi yang menerima adalah merupakan hak jadi kita tidak perlu memberikan hadiah ataupun sesuatu yang dapat merusak tatanan prinsip kita.

Mendengar penyampaian Kepala Perwakilan, guru-guru sepakat untuk melaksanakannya sehingga hal tersebut sudah menjadi suatu kebiasaan dan pada akhirnya guru-guru menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Perwakilan atas perhatian yang luar biasa dalam mengaudit tunjangan profesi guru sehingga kami dapat menerimanya tepat pada waktunya.

 

Beligan S. / Humas Kalsel.asr