PARTAI POLITIK BISA BERKONTRIBUSI DALAM PENGUATAN AKUNTABILITAS TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Pontianak (20/07/2017), Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Arman Sahri Harahap atas permintaan Gubernur Kalimantan Barat, menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan kepada Partai Politik di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Orchard, Pontianak pada tanggal 20 Juli 2017. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan materi terkait dengan Mekanisme Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Kepala Perwakilan hadir didampingi oleh Pengendali Teknis bidang APD, Bapak Aderial Adelis.

Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan perundang-undangan peruntukan dana bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang untuk kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik dengan proporsi penggunaan untuk pendidikan politik paling sedikit 60%. Kegiatan pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta meningkatkan pertisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bentuk kegiatan pendidikan politik dapat berupa seminar, lokakarya, dialog, sarasehan dan workshop. Adapun kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip serta pemeliharaan peralatan kantor.

Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa atas penggunaan dana bantuan keuangan tersebut Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN/APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Pimpinan partai politik wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pada akhir paparan, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPKP merupakan APIP yang melakukan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan negara/keuangan daerah dan pembangunan. BPKP diberikan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap keuangan negara. Keberadaan BPKP adalah untuk memberikan nilai tambah (added value) bagi stakeholder.