Rapat Evaluasi Penanganan Bencana Asap Akibat Karhutla Tahun 2015 dan Upaya Pencegahannya Tahun 2016

Christiandi Sanjaya, dalam sambutannya menyampaikan karhutla tahun 2015 terjadi pada lahan seluas lebih kurang 167.000 Ha terdiri dari 74.000 Ha lahan gambut dan 93.000 Ha lahan non gambut. Christiandy Sanjaya berharap tahun 2016 tidak terjadi lagi karhutla yang mengakibatkan bencana asap di Kalimantan Barat.

Kepala BNPB, Willem Rampangilei menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, bencana asap akibat karhutla terjadi karena: tidak efektifnya pencegahan karhutla; sebagian besar melibatkan oknum dan masyarakat; api sulit dipadamkan karena tejadi di lahan gambut yang sangat luas dan tata kelola air yang kurang baik; kapasitas dana penanggulangan bencana asap di daerah (APBD) tidak memadai; penegakan hukum belum sepenuhnya menangkal karhutla.

Belajar dari permasalahan karhutla tahun 2015 tersebut, mengemuka konsep pencegahan karhutla berbasis masyarakat desa yang fokusnya pada pencegehan karhutla dan pemadaman dini saat api belum membesar. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden pada Rakornas Pencegahan Karhutla tanggal 18 Januari 2016, bahwa untuk pencegahan dan penanganan karhutla perlu dilakukan: pencegahan dan early warning system; reward and punishment; perbaikan dan penataan ekosistem; peninjauan lapangan; penegakan hukum; sinergi pusat dan daerah.

Rapat evaluasi yang dilaksanakan di Kalimantan Barat diharapkan dapat mewujudkan arahan presiden tersebut dalam program kerja 5 tahun, antara lain:

  1. Membangun pos pemantauan dan pengawasan karhutla yang melibatkan masyarakat lokal dan pelaku usaha.
  2. Mempersempit ruang gerak munculnya titik api
  3. Membangun dan menyempurnakan kapasitas pencegahan karhutla.

Pada bagian akhir rapat evaluasi, disimpulkan perlunya komitmen bersama dan konsistensi dalam pelaksanaan program pencegahan karhutla tahun 2016 yang memerlukan kerjasama yang baik dalam operasionalisasinya dengan cara meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar implementasinya di lapangan benar-benar dapat dilaksanakan, sehingga tujuan pencegahan bencana asap akibat karhutla seperti terjadi pada tahun 2015 tidak terjadi lagi pada tahun 2016 dan seterusnya.