Sejarah Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur tidak terlepas dari sejarah BPKP Pusat. dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan. DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah.
Selanjutnya dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Keputusan Presiden No. 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan. Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Periode 1983 sampai dengan sekarang :
Periode 1983 - 1989 | Drs. S. Sudarsono |
Periode 1989 - 1994 | Drs. C. Gultom |
Periode 1994 - 1998 | Drs. Atjeng Sastrawidjaja |
Periode 1998 - 2000 | Drs. M. Jusuf |
Periode 2000 - 2002 | Drs. Djoto Sembiring |
Periode 2002 - 2004 | Drs. M. Asawir Harahap |
Periode 2004 - 2005 | Drs. Koeswono Soeseno, M.A. |
Periode 2005 - 2007 | Drs. Djadja Sukirman Ak., M.B.A. |
Periode 2007 - 2009 | Teguh Widhyo Utomo, Ak. |
Periode 2009 - 2011 | Sidik Wiyoto, S.H., M.H. |
Periode 2011 - 2015 | Drs. Hotman Napitupulu, Ak.MBA |
Periode 2015 - 2016 | Ketut S. Merada, Ak |
Periode 2016 - Sekarang | Agus Setianto, Ak |
Profil BPKP Jawa Timur |
Tugas Pokok dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah Singkat |
Visi dan Misi |
Wilayah Kerja |
Standard Pelayanan dan Maklumat Pelayanan |
Website Pemda di Jawa Timur |
Situs Pemda |
http://www.bpkp.go.id/jatim.bpkp/