DESA TIDAK LAGI SEBAGAI OBYEK TAPI SUBYEK PEMBANGUNAN

Diklat yang diselenggarakan selama lima hari mulai tanggal 30 Oktober s.d 3 November 2017 tersebut diikuti oleh sebanyak 34 peserta, berasal dari APIP Kabupaten/Kota di Jawa Tengah maupun Bapermasdes. Diklat diselenggarakan di Ruang Melati Hotel Pesonna Semarang lantai satu. Hadir dalam Diklat tersebut Koordinator Pengawas Bidang P3A Teguh Harjanto selaku Ketua Penyelenggara Diklat,  Koordinator Pengawas Bidang APD II, Fajar Hudoyo selaku Narasumber Diklat, serta para instruktur/ narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut Samono menjelaskan bahwa konsekuensi sebagai subyek pembangunan pasti ada kaitannya dengan Sumber Daya Manusia. Banyak dana tetapi kalau SDM-nya tidak mumpuni juga tidak efektif, begitu juga sebaliknya kalau SDM-nya ada tetapi dananya tidak ada maka juga tidak akan berarti. Oleh karena itu pemerintah bertekad untuk memperbaiki dari sisi keduanya, baik dari sisi SDM maupun Pendanaannya.

Dijelaskan pula oleh Samono bahwa UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana desa diberi kesempatan sebagai subyek pembangunan. Ada kurang lebih 76.000 desa yang berada di Indonesia, sedangkan di Jawa Tengah ada sekitar 6.700 desa yang tersebar di pelosok. Dana yang sudah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat ditambah dengan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan insfrastruktur desa. Kalau dana desa ini dikelola dengan baik, dan pembangunan pun berjalan dengan baik dan merata, maka desa ini nanti akan semakin maju dan lebih bersinar, sehingga sesuai dengan harapan/visi dari pemerintah yaitu Nawa Cita, akan membangun Indonesia dari daerah pinggiran/pelosok desa

Samono menambahkan  Pemerintah melalui UU Desa, sekarang sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar bahkan selalu meningkat tiap tahunnya. SDM merupakan tantangan bagi kita. Sampai saat ini pemerintah yang sudah menggulirkan dana desa yang semakin besar tersebut, kekhawatiran utama adalah terkait dengan SDM. Karena tidak semua kepala desa didukung dengan latar belakang SDM yang mumpuni. Tantangan ini yang harus dimodifikasi agar mereka bisa mengelola dana desa dengan baik, sehingga terhindar dari permasalahan administrasi maupun permasalahan hukum. papar Samono.

Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, BPKP bersama-sama dengan Kemendagri telah mambuat Aplikasi untuk menjembatani permasalahan dana desa tersebut yaitu Aplikasi Sistem Keuangan Desa / SISKEUDES. Dengan Aplikasi ini  harapannya pemerintah desa bisa dengan mudah menyelenggarakan tata kelola keuangan desa, sejak dari penyusunan APBDes, penatausahaannya, pelaksanaannya sampai pada pertanggungjawabannya. sehingga nanti bisa menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan Desa yang diminta oleh Bupati / Walikota sebagai bahan Laporan BPK, papar Samono.                                                                                                                                                                                                                                                                        

Di akhir sambutan Samonomengharapkan kepada para peserta Diklat Pengelolaan Keuangan Desa, agar menguasai dan materi sertapermasalahan, sehingga nantinya bisa diterapkan dengan baik di daerah masing-masing. Dengaan harapan ikut menumbuhkan ekonomi desa, menyemangati desa agar ikut dalam pembangunan. Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan keuangan desa yang baik, salah satunya yaitu adanya partisipasi dari masyarakat, bukan hanya dari para pengelola keuangan saja. Masyarakat ikut andil dalam musyawarah desa, hal ini akan sangat efektif, bila diterapkan oleh para pengelola keuanagana desa, untuk membicarakan masalah pembangunan desa.

Sebagai tanda dimulainya kegiatan Diklat secara resmi, diilakukan penyematan tanda peserta diklat secara simbolis oleh Kepala Perwakilan didampingi Ketua Panitia Penyelenggaradan Korwas APD II selaku Narasumber.Penyematan simbolisdiwakili olehAgus Beni Sutarto dari Inspektorat Kabupaten Blora dan Praptan Karunia dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Di akhir sesi para peserta diklat berkesempatan foto bersama dengan Kepala Perwakilan, Ketua Panitia Penyelenggara, dan Instruktur Diklat.

(Tim Humas BPKP Jateng Din)