BPKP Mengawal Pengelolaan Keuangan Desa

Rapat Dinas dilaksanakan hari Selasa, 22 September 2015 di di Gedung Sasana Praja Kabupaten Pemalang. Rapat  dibuka  oleh Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,ST, dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Khaerun Ak.,M.Hum, Inspektur Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Drs. Suharsono, M.Si. Inspektur Pembantu Wilayah I, Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Kepala SKPD dan BUMD, serta para Camat dan lurah.

Selanjutnya Khaerun menjelaskan bahwasannya titik kritis Pengelolaan Keuangan Desa di Pemerintah Pusat yaitu Koordinasi Kementerian (Kemendagri & KDPDTT), Ketentuan Pelaksanaan, dan Pembinaan & Pengawasan  sedangkan di Pemeritnah Desa titik kritisnya antara lain SDM Kades, Perangkat Desa dan BPD; Sarana dan Prasarana Desa serta Kebijakan di Tingkat Desa oleh karena itu  menurutnya diperlukan Koordinasi Stakeholders yang baik, Peningkatan Kapasitas SDM, dan Penyusunan Juklak yang implementatif dan koordinatif.

Selanjutnya ia menggaris bawahi penyerapan dana desa pada Provinsi Jawa Tengah yang masih rendah sampai dengan September 2015, menurutnya dari total alokasi  dana desa Rp 2,228 T hingga realiasasi tahap kedua baru terealisai         666,845 M (29,93%) sedangkan dari 29 Kabupaten di Jawa Tengah yang mendapat alokasi dana desa, pada tahap I yang merealisasikan 22 Kabupaten (75,9%) dan pada tahap II hanya 6 Kabupaten (20,7%) yang telah merealisasikan, demikian terang Khaerun.

Sementara itu dalam sambutan tertulis Bupati Pemalang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pemalang  Mukti Agung Wibowo, ST menyampaikan bahwa  pengawasan merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan good and clean governance. Melalui pengawasan diharapkan dapat diperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan dan pemborosan, termasuk mencegah terulangnya kembali kesalahan yang sama di masa mendatang.

Bahwa pengawasan  yang dilaksanakan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) adalah untuk membantu SKPD / unit kerja, agar pelaksanaan program kerja dan kegiatan pembangunan pada setiap SKPD / unit kerja, senantiasa berada pada jalur yang benar, sesuai dengan rencana dan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.  Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah (LARWASDA) kali ini, merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan pada tahun 2012. Maka kepada seluruh SKPD / Unit Kerja agar setelah pelaksanaan Rapat Dinas Larwasda ini, segera melakukan langkah – langkah nyata, guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, demikian Mukti Agung Wibowo mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Drs. Suharsono, M.Si. menyampaikan menyampaikan materi tentang isu-isu strategis seperti LHKPN dan Pengendalian Gratifikasidimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti amanat dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang intinya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk menerapkan dan melak-sanakan fungsi pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. [Humas BPKP Jateng-Tom’2015/JKM]