PPM Peningkatan PK APIP bagi Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Bandung

Bandung (23/09), Bertempat di Bandung Command Center (BCC) Balaikota Bandung telah dilaksanakan Pembinaan oleh Perwakilan BPKP Jawa Barat melalui Pelatihan Pengembangan Mandiri (PPM) dengan tema Audit Kinerja Berbasis Resiko dan Audit Ketaatan untuk para auditor di lingkungan Inspektorat Kota Bandung.PPM dihadirilangsungoleh Inspektur Kota Bandung Fajar Kurniawan, para Inspektur Pembantu dan diikuti oleh seluruh auditordi lingkungan Inspektorat Kota Bandung secara virtual melalui aplikasi Zoom. Sementara itu dari BPKP dihadiri oleh Kepala Perwakilan didampingi Korwas P3A dan tim.

Dalam sambutanpembukaanInspektur antara lain menyampaikan bahwa semakin kedepan beban dan tanggungjawab APIP akan semakin berat, khususnya dalam penanganan pandemi COVID-19 yang telah merubah banyak hal normal dalam kehidupan dan rutininas pekerjaan.

Lain halnya dengan sambutan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Mulyana yang antara lain dalam arahannya mengemukakan bahwa pentingnya peningkatan kapablitas APIP di Inspektorat Kota Bandung, dengan harapan Inspektorat Kota Bandung dapat menjadi center of excellence di lingkungan Pemerintah Kota Bandung atau sebagai etalase di Provinsi Jawa Barat. Lebih lanjut Kaper mengingatkan bahwaKota Bandung sebagai ibukota Provinsi Jawa Barat idealnya harus menjadi barometer pengetahuan dalam hal pengawasan. Dan hal lainnya yang juga disampaikan adalah terkait dengan pelaksanaan joint audit antara Inspektorat dan BPKP Jawa Barat dalam pengadaan barang dan jasa di Bidang Kesehatan untuk penanganan COVID-19 diharapkan dapat menjadi pembelajaran baru, yang dapat meningkatkan skill para auditor Inspektorat Kota Bandung dalam hal aspekskill dan profesionalisme, serta aspek attitude seorang auditor.

Selanjutnya tim BPKP dalam paparannya menyampaikan bahwa audit kinerja berbasis resiko menekankan pada proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan harus mencerminkan penilaian atas kinerja OPD yang diaudit. Oleh sebab itu auditor perlu memahami proses bisnis auditan, ketentuan yang menjadi payung hukum serta cara pengujian untuk dapat diambil simpulan. Pengungkapan temuan dalam laporan harus memenuhi atribut temuan yaitu kondisi-sebab-kriteria-akibat-rekomendasi. Rekomendasi yang disampaikan harus dapat menghilangkan penyebab yang hakiki.

Demikian juga fokus audit ketaatan diutamakan dapat memenuhi kaidah di IACM sebagai evident pemenuhan level kapabilitas APIP dan tahapan audit ketaatan dimulai dari survey pendahuluan, penilaian SPI, audit substansi sampai dengan penyusunan laporan. Penanggungjawab penerbitan laporan adalah Inspektur Kota Bandung dan tim audit berkenaan.

Perlu kami sampaikan bahwa dalam kegiatan ini melaksanakan dan memperhatikan prokotol kesehatan sesuai anjuran pemerintah sehubungan dengan pandemic Covid19. (Humas Jabar/SR-RS-SM)