Korupsi di Indonesia dilakukan secara sistemik sehingga perlu penanganan yang sistematis. Hal tersebut sejalan dengan UNCAC tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang No.7 tahun 2006. Dalam article 5 UNCAC tahun 2003 disebutkan bahwa pencegahan korupsi juga harus dilakukan seiring dengan upaya represif dalam pemberantasan korupsi. Untuk pencegahan korupsi memerlukan instrumen yang dapat memperkuat pengendalian intern instansi pemerintah. Oleh karena itu, BPKP sedang dan terus mengembangkan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi korupsi yang disebut Fraud Control Plan.Selengkapnya klik di sini.
Kontak Kami
Telp. (021) 8584979
Fax. (021) 85906467
Email:
investigasi@bpkp.go.id