Prof. Eddy Mulyadi, “Hindari motif untuk memperkaya diri sendiri”

Prof. Eddy, begitu dia biasa dipanggil, melanjutkan, selain harus menghindari motif memperkaya diri sendiri dan orang lain, para pengelola keuangan juga harus paham tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara agar tidak terjadi salah persepsi dalam mengelola keuangan negara. Apabila masih terjadi keragu-raguan  dalam menjalankan tugas, ujar Prof. Eddy, agar meminta second opinion dari instansi yang berkompeten, seperti BPKP. Second opinion atau bantuan lainnya dari instansi yang berkompeten, masih kata Prof. Eddy, salah satu fungsinya adalah untuk mitigasi risiko bagi IPB, sehingga risiko kesalahan yang mungkin terjadi di masa yang akan datang, tidak mutlak menjadi beban IPB sendiri.

 

Seminar yang dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2013 tersebut, bertempat di Auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB Darmaga, Bogor. Selain dihadiri para pegawai di lingkungan auditor internal dan penanggung jawab keuangan IPB, seminar juga dihadiri Wakil Rektor, Dekan, Kepala LPPM, Ketua Departemen, Kepala Pusat, Direktur, Kepala Kantor dan Kepala Unit di lingkungan IPB. Sedangkan Rektor IPB, Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, MSc., tidak bisa hadir karena sedang sakit.

 

Dalam seminar tersebut, yang bertindak sebagai moderator adalah Wakil Rektor IPB Bidang Riset dan Kerjasama Dr. Ir. Anas Miftah Fauzi, M.Eng. Dalam pidato pengantarnya, Anas berharap agar seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pengelola keuangan di lingkungan IPB tentang tata cara pengelolaan keuangan negara yang baik, terutama dalam kaitannya dengan status IPB sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

 

Khusus kepada para auditor internal IPB, Prof. Eddy menharapkan agar dalam menjalankan tugasnya memperhatikan standar yang berlaku bagi para auditor internal. Kepatuhan terhadap standar audit yang berlaku mutlak diperlukan, agar laporan hasil audit yang dibuat oleh auditor tidak merugikan pihak lain.

 

Setelah penyampaian materi oleh Prof. Eddy, acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara Prof. Eddy dengan peserta, yang dipandu oleh Dr. Ir. Anas Miftah Fauzi, M.Eng. sebagai moderator. Salah satu peserta menanyakan tentang kontribusi BPKP dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Secara lugas Prof. Eddy menjelaskan bahwa banyak pegawai BPKP yang diperbantukan pada instansi penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Pegawai BPKP yang diperbantukan tersebut, urai Prof. Eddy, ikut aktif dalam proses penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Selain bantuan tenaga, lanjut Prof. Eddy, BPKP juga banyak membantu aparat penegak hukum melalui audit investigatif maupun audit penghitungan kerugian keuangan negara untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara atas kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Bantuan-bantuan tersebut, kata Prof. Eddy, adalah bukti nyata kontribusi BPKP dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.