Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat


Tugas Pokok Inspektorat BPKP


Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor : KEP-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Pebruari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan fungsional terhadap unit kerja yang berada di lingkungan BPKP.

 


Fungsi Inspektorat BPKP


  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan pada Inspektorat;
  2. Penyiapan bahan penyusunan prosedur dan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan ketaatan,efisiensi dan efektivitas tugas dan kegiatan unit kerja di lingkungan BPKP;
  4. Pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
  5. Pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pemeriksaan Inspektorat;
  7. Analisis, evaluasi dan penyalahgunaan laporan hasil pengawasan Inspektorat.


Share   
 
Alamat Kontak
INSPEKTORAT BPKP

Jl. Pramuka No. 33 Lantai 7, Jakarta Timur 13120

Telp. (021) 859 100 31 Ext.0702 atau Fax. (021) 859 101 47

Email : inspektorat@bpkp.go.id