Pedoman Evaluasi LAKIP
Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan panduan dalam pengorganisasian evaluasi LAK dimulai dari perencanaan (Desk Evaluation) dan penyusunan Kerangka Acuan Evaluasi (KAE), pelaksanaan (Field Evaluation), serta pelaporan hasil evaluasi. Keterpaduan konsensus dan persepsi diperlukan untuk menghindari multi interpretasi atas LAKIP, berhubung kegiatan-kegiatan pada unit-unit kerja di lingkungan BPKP tidak jauh berbeda. Konsensus ini tidak berarti memasung kreativitas dan inovasi evaluator.
Ruang lingkup evaluasi LAK mencakup kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi. Pada dasarnya evaluasi LAK dapat dilakukan dengan memfokuskan pada lingkup sebagai berikut:
| Alamat Kontak |
|---|
|
INSPEKTORAT BPKP Jl. Pramuka No. 33 Lantai 7, Jakarta Timur 13120 Telp. (021) 859 100 31 Ext.0702 atau Fax. (021) 859 101 47 Email : inspektorat@bpkp.go.id |