Audit Khusus

Pedoman Audit Khusus

  • Pedoman ini lebih memfokuskan pada kasus TP/TGR, kasus pelanggaran disiplin PNS (PP No. 30/1980), kasus pelanggaran PP No. 10/1983, dan kasus pelanggaran etika (aturan perilaku) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Untuk kasus TPK dan Perdata mengacu kepada Pedoman Audit Investigasi yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP.

  • Pedoman ini berisi rangkaian prosedur penanganan kasus, dari tahap penelahaan informasi awal sampai dengan pemantauan pelaksanaan tindak lanjutnya. Audit khusus pada umumnya dilakukan karena adanya informasi awal yang berasal dari:

    1. Surat pengaduan masyarakat melalui disposisi Kepala BPKP atau diterima langsung oleh Inspektur BPKP.
    2. Pengembangan dari temuan audit/evaluasi reguler yang sedang/telah dilakukan.
    3. Permintaan tertulis dari unit kerja di lingkungan BPKP.
    4. Audit khusus dilaksanakan setelah ada disposisi Kepala BPKP
  • Untuk penanganan informasi awal, dibentuk Tim Penelaahan Surat Pengaduan melalui Memo/ST Non Pemeriksaan dari Inspektur. Tim bertugas menelaah kecukupan informasi awal dalam rangka memberikan masukan kepada Inspektur berupa simpulan Cukup / Tidak Cukup alasan dilakukan audit khusus, dengan mempertimbangkan materi dan kelengkapan informasi, serta potensi kebenaran pengaduan.



Share   
 
Alamat Kontak
INSPEKTORAT BPKP

Jl. Pramuka No. 33 Lantai 7, Jakarta Timur 13120

Telp. (021) 859 100 31 Ext.0702 atau Fax. (021) 859 101 47

Email : inspektorat@bpkp.go.id