Pedoman Audit Operasional
Pedoman ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan pelaporan hasil audit operasional atas tugas dan kegiatan unit kerja BPKP, dimulai dari persiapan audit, pelaksanaan audit, dan pelaporan audit, serta diakhiri dengan pemantauan tindak lanjut.
Bentuk Laporan Hasil Audit (LHA) menurut pedoman ini disajikan dalam bentuk Bab, dimaksudkan untuk melaporkan hasil audit atas pelaksanaan tugas dan kegiatan secara menyeluruh meliputi aspek tugas pokok dan fungsi dan aspek-aspek pendukungnya, ditambah uraian singkat hasil audit/evaluasi lainnya (laporan audit operasional proyek, laporan audit khusus dan evaluasi atas Laporan Akuntabilitas Kinerja). LHA disampaikan kepada Kepala/Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dan Kepala BPKP (disertai SPM).
Hasil audit meliputi simpulan dan temuan audit yang disepakati dengan adanya komitmen dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut dan diklasifikasikan menurut ruang lingkup audit sebagai berikut:
| Alamat Kontak |
|---|
|
INSPEKTORAT BPKP Jl. Pramuka No. 33 Lantai 7, Jakarta Timur 13120 Telp. (021) 859 100 31 Ext.0702 atau Fax. (021) 859 101 47 Email : inspektorat@bpkp.go.id |