Maksud pedoman ini adalah sebagai standar prosedur yang akan digunakan oleh Pimpinan Inspektorat dan jajarannya dalam melaksanakan kegiatan, sejak dimulainya perencanaan sampai pertanggungjawaban (pelaporan). Sedangkan tujuannya adalah agar pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat dapat direncanakan, dievaluasi dan dilaporkan secara sistematis, akurat dan efisien serta mampu menghasilkan informasi yang tepat bagi manajemen untuk pengambilan keputusan.
Pedoman ini menguraikan tentang serangkaian prosedur penatausahaan kegiatan yang meliputi kegiatan pengawasan dan kegiatan penunjang. Tata Usaha Kegiatan Pengawasan mencakup Penyusunan Renstra dan Kebijakan Teknis Pengawasan, Perencanaan serta Pelaksanaan Pengawasan. Tata Usaha Kegiatan Penunjang meliputi Pengelolaan Keuangan, Persuratan dan Kearsipan, Kepegawaian, serta IKMN.Pelaporan mencakup Pelaporan Hasil Kegiatan berupa Laporan Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan serta LAK. Dalam laporan tersebut termasuk didalamnya pelaporan tentang temuan audit dan tindak lanjutnya.
| Alamat Kontak |
|---|
|
INSPEKTORAT BPKP Jl. Pramuka No. 33 Lantai 7, Jakarta Timur 13120 Telp. (021) 859 100 31 Ext.0702 atau Fax. (021) 859 101 47 Email : inspektorat@bpkp.go.id |