Inspektorat

Grand Design 1

 

 

GRAND DESIGN

PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH

DI INSPEKTORAT BPKP

 

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Pengendalian atas kegiatan pemerintahan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008.

Pasal 47 ayat 1 PP Nomor 60 Tahun 2008 menyatakan bahwa menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing. Sebagai suatu lembaga pemerintah, BPKP wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern di samping sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan SPIP dilingkungan BPKP secara keseluruhan, penyelenggaraan SPIP dimulai di masing-masing unit kerja BPKP. Inspektorat BPKP sebagai salah satu unit kerja BPKP wajib menyelenggarakan SPIP di lingkungan Inspektorat. Kebijakan implementasi SPIP di lingkungan Inspektorat BPKP dituangkan dalam sebuah Grand Design Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat BPKP.

B. Tujuan Grand Design

Grand Design Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat BPKP dimaksudkan sebagai kerangka pelaksanaan SPIP di lingkungan Inspektorat BPKP.

 

LANGKAH-LANGKAH PENERAPAN

Penerapan SPIP di lingkungan Inspektorat BPKP dilakukan menyatu dengan kegiatan sehari-hari melalui tahap-tahap sebagai berikut:

A. Persiapan

Tahap persiapan meliputi pemberian pemahaman (knowing) tentang SPIP kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Inspektorat BPKP dan pemetaan (mapping) tentang pemahaman dan penerapan SPIP di lingkungan Inspektorat BPKP.

1. Knowing (Pemahaman)

Pemahaman yang sama tentang SPIP oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Inspektorat BPKP sangat diperlukan. Hal ini untuk memudahkan membangun pengendalian dalam rangka penerapan SPIP di lingkungan Inspektorat BPKP. Kegiatan yang dilakukan dalam memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat dan pegawai Inspektorat BPKP berupa sosialisasi mengenai PP Nomor 60 Tahun 2008, yang meliputi sosialisasi unsur dan sub unsur SPIP

2.  Mapping (Pemetaan)

Untuk mengetahui tingkat pemahaman pejabat dan pegawai Inpektorat BPKP terhadap SPIP dilakukan pemetaan tentang pemahaman dan penerapan SPIP di lingkungan Inspektorat BPKP. Di samping itu juga dilakukan inventarisasi pedoman, petunjuk ataupun surat edaran yang sudah dikeluarkan Inspektur yang mendukung pelaksanaan SPIP. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan di masa yang akan datang.

               
1
2
3
                   

 


Share