Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (1)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

  1. Dasar Hukum
    1. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN
      • Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
      • Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
    2. Keputusan Menteri Keuangan No. 337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
    3. Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004

  2. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga
    1. Kakanwil mempunyai wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan yang meliputi seluruh kantor dan proyek di wilayahnya
    2. Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan proyek dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing Eselon I dimaksud
    3. Sekjen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga

  3. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban
    1. Pusat Pertanggungjawaban
      • Seluruh Pemerintah Pusat
      • Departemen/Lembaga
      • Eselon I
      • Propinsi
      • Satuan Kerja
      • Proyek
    2. Penanggung Jawab
      • Presiden
      • Menteri/Ketua Lembaga
      • Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
      • Kepala Kantor Wilayah
Kerangka Umum SAPP

Last edited: 2004-08-25 Time: 08:02:02 Hit: 10446