Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (1)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
- Dasar Hukum
- Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN
- Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
- Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004
- Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN
- Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga
- Kakanwil mempunyai wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan yang meliputi seluruh kantor dan proyek di wilayahnya
- Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan proyek dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing Eselon I dimaksud
- Sekjen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga
- Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban
- Pusat Pertanggungjawaban
- Seluruh Pemerintah Pusat
- Departemen/Lembaga
- Eselon I
- Propinsi
- Satuan Kerja
- Proyek
- Penanggung Jawab
- Presiden
- Menteri/Ketua Lembaga
- Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
- Kepala Kantor Wilayah
- Pusat Pertanggungjawaban
Last edited: 2004-08-25 Time: 08:02:02 Hit: 11527


