Sosialisasi Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021

Gorontalo(16/2) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boalemo bekerja sama dengan Perwakilan BPKP Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran  Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 di Aula Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Sherman Moridu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Fatlina Podungge, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Raden Murwantara dan Seluruh Camat serta Kepala Desa Kab. Boalemo.

Sambutan pertama oleh Kepala Dinas PMD Fatlina Podungge menyampaikan terimakasih kepada BPKP telah melakukan sosialisasi tentang penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 dan memberikan arahan.

Dalam arahannya Raden Murwantara menyampaikan rasa terimakasih kepada Pemda dan Desa atas komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Boalemo. Tak hanya itu Raden murwantara juga menambahkan bahwa arah pembangunan desa dimulai dari pinggiran sebagai wujud dari komitmen pemerintah untuk selalu meningkatkan pembangunan desa. Selain itu implementasi SISKEUDES yang sudah 100% di Kabupaten Boalemo diharapkan agar desa mampu meningkatkan akuntabilitas keuangannya serta mengikuti arahan kebijakan dari Pemerintah terkait refocussing APBDes Tahun 2021. Dengan adanya Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 dimana desa wajib melakukan refocussing APBDes sebesar 8% dari pagu dana desa dibahas dalam forum ini.

Dilanjut dengan sambutan serta pembukaan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan semangat komitmen mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, kedepannya diharapkan agar angka kemiskinan di Kabupaten Boalemo turun.

Diakhiri dengan paparan oleh Koordinator Bidang APD Agung ragil Pujono tentang pengawalan akuntabilitas keuangan desa berkaitan dengan terbitnya SE-2/PK/2021 terkait kebijakan refocusing penggunaan dana desa dalam APBDes tahun anggaran 2021 minimal sebesar 8% dari pagu dana desa yang diterima untuk dialokasikan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 atas desa aman Covid-19 dan satgas desa Covid-19.
(kominfobpkpgorontalo)