BPKP Gorontalo Pro-Aktif dalam Uji Konsep RUU-SPIP

Pada Senin, 16 Mei 2019, dengan menerima kunjungan tim dari Badan Keahlian DPR-RI, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, serta Inspektorat Provinsi Gorontalo sebagai perwakilan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah di Provinsi Gorontalo, Perwakilan BPKP Gorontalo telah menorehkan sejarah dan menjadi bagian dalam upaya penyusunan RUU-SPIP. Kepala Bagian Tata Usaha, Tonny Royke J. Supit, selaku Plh. Kepala Perwakilan menyambut baik kunjungan ini sekaligus mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo untuk menyelenggarakan uji konsep rancangan RUU ini.

Adapun uji konsep ini merupakan ranah dari upaya legitimasi penguatan pengawasan intern pemerintah. Ketua Tim Uji Konsep RUU-SPIP dari Badan Keahlian DPR-RI, Wiwin Sri Rahyani, menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2014–2019, RUU-SPIP telah untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun seiring perkembangannya, di tahun 2019 ini, inisiasi untuk melakukan uji konsep berasal dari Komisi II DPR-RI. Lebih lanjut, Wiwin menambahkan, ruang lingkup uji konsep RUU-SPIP terdiri dari 13 bab dan 65 pasal yang berkaitan dengan ketentuan umum, kelembagaan pengawasan, dan mekanisme manajemen pengawasan. 

Selama tiga jam, proses penjaringan masukan dan tanggapan yang dikemas dalam focus group discussion berlangsung dengan aktif dan memperoleh persepsi baru dari ranah administrasi, hukum, dan teknis pengawasan.  Adapun substansi yang menjadi pokok-pokok pembahasan yang mendapatkan perhatian khusus selama uji konsep terdiri atas empat garis besar.

Poin pertama adalah struktur kelembagaan APIP dalam RUU-SPIP. Kelembagaan APIP harus dapat menjamin keberlangsungan independensi setiap personel dalam organisasi untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Dalam pemenuhan hal ini, mekanisme rekrutmen dan pemberhentian APIP harus ditetapkan dengan mempertimbangkan otoritas yang sesuai dalam hal pemberian keputusan maupun pemberian usulan terkait keputusan tersebut. Selain itu, optimalisasi piagam audit sebagai bentuk perjanjian kewenangan juga merupakan isu penting terkait independensi kelembagaan APIP. 

Kedua, grand design manajemen pengawasan yang andal. Manajemen pengawasan dalam hal ini terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Koordinasi perencanaan secara keseluruhan diusulkan untuk dikoordinasikan oleh Inspektorat Nasional dalam bentuk program pengawasan komprehensif, yang terdiri dari kegiatan penjaminan kualitas (assurance) dan pemberian saran (consulting), dengan mempertimbangkan sumber pembiayaan yang sesuai dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi objek pengawasan APIP Pusat maupun Daerah. Hasil pengawasan harus dilaporkan kepada pihak yang telah ditentukan sesuai dengan tanggung jawab berdasarkan struktur dan fungsi dan berujung pada Inspektorat Nasional sebagai koordinator.

Ketiga, pemenuhan hasil tindak lanjut pengawasan dari segi administrasi dan hukum secara tepat. Hasil pengawasan yang dilaporkan harus dapat menyatakan rekomendasi secara jelas dan tegas berdasarkan tujuan pengawasan yang telah disepakati sehingga tindak lanjut hasil pengawasan tidak bertentangan atau menghalangi upaya perbaikan administrasi dan/atau pemberantasan korupsi.

Keempat, sinergisitas ketentuan peraturan perundang-undangan. RUU-SPIP harus mampu menciptakan sinergi terhadap dasar hukum yang telah diberlakukan, yakni mengenai undang-undang administrasi pemerintahan, pemerintahan daerah, dan keuangan negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mekanismen pengawasan intern pemerintah.  

Seluruh masukan dan tanggapan peserta diskusi kelompok terarah dalam uji konsep RUU-SPIP pada Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo telah diakomodasi dengan baik dan diserahkan bersama dengan matriks RUU-SPIP. Semoga kegiatan ini dapat menjadi pengayaan wawasan yang lebih luas dalam rangka penguatan pengawasan intern pemerintah yang berintegritas, mandiri, profesional, dan akuntabel demi penyelenggaraan berbangsa dan bernegara melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga Makin Jaya.