Bimtek Penilaian Risiko Bagi OPD Lingkup Pemprov Gorontalo

Pembantu Inspektur Wilayah IV Nune Lamusumenyampaikan bahwa terlaksananya kegiatan bimtek ini merupakan bagian dari kerjasama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo, Supriyadi mengharapkan semoga kegiatan bimtek seperti ini akan terus dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo untuk bimbingan dan konselingnya guna membangun sebuah performa, sehingga Provinsi Gorontalo akan lebih tertata dengan baik lagi. Materi yang disampaikan oleh Kaper BPKP Gorontalo menjelaskan lebih spesifik tentang apa itu penilaian risiko. Paparan berlangsung selama dua jam lebih, para peserta sangat antusias dan fokus mengikuti materi yang dipaparkan oleh Kaper BPKP Gorontalo ini, terlihat dari beberapa peserta yang memberikan pertanyaan tentang pemaparan yang diberikan.

Pada akhir acara Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo Hujairin mengatakan bahwa terdapat lima unsur pengendalian intern dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang salah satunya adalah penilaian resiko. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa instansi pemerintah wajib melaksanakan penilaian resiko dan menetapkan struktur pengendalian untuk menangani risiko. Penilaian Risiko untuk menilai program/kegiatan yang berdampak risiko tinggi, sedang dan rendah  untuk dilakukan mitigasi, semakin tinggi nilai risiko sebuah program/kegiatan dalam Penilaian Risiko, maka semakin banyak rencana tindak pengendalian yang harus dilaksanakan. Sampai dengan tahun 2018 Penilaian Risiko telah dilaksanakan terhadap 9 (sembilan) OPD.

Pada kesempatan itu juga Inspektur Provinsi Gorontalomengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontaloatas bantuan pendampingan, bimbingan dan konselingnya untuk membangun sebuah performayang lebih baik, sehingga kedepannya penilaian risiko di pemprov Gorontaloakan lebih tertata dengan baikdan teratur. (HumasBPKPGorontalo)