Perwakilan BPKP Provinsi Banten

Kegiatan Represif

KEGIATAN REPRESIF



Merupakan kegiatan penilaian terhadap pelaksanaan suatu rencana untuk menentukan tingkat kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas. Cakupan pada kegiatan represif ini pada umumnya meliputi kegiatan audit/atestasi dan evaluasi yaitu :


  1. Audit Keuangan merupakan atestasi laporan keuangan suatu entitas.

    Audit keuangan yang selama ini dilaksanakan adalah dalam rangka pemberian Opini/Pendapat Auditor Independen atas pemanfaatan pinjaman/hibah luar negeri baik yang berasal dari IBRD, ADB, JBIC maupun Negara Donor/Lembaga Keuangan Internasional lainnya untuk pelaksanaan program baik dibidang kesehatan, pekerjaan umum, pertanahan, lingkungan hidup, pertanian, pendidikan, maupun kelautan dan perikanan;

  2. Audit Operasional

    Audit ini dilaksanakan dalam rangka penilaian atas pengelolaan keuangan suatu unit kerja terhadap ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta efisiensi, efektivitas dan keekonomisan pelaksanaannya baik Departemen/LPND.

  3. Audit Kinerja/Audit dengan Tujuan Tertentu

    Audit ini dilaksanakan dalam rangka penilaian pelaksanaan kegiatan oleh suatu entitas dibandingkan dengan Indikator kinerja/peraturan perundang-undangan yang telah ditetap-kan, seperti : Audit atas Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) Bahan Bakar Minyak (BBM), Eskalasi Harga, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP), Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERHAN), dan mendukung pelaksanaan Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) baik dari sektor Pajak, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya.

  4. Audit Hambatan Kelancaran Pembangunan

    Memberikan rekomendasi kepada proses pembangunan yang diidentifikasi terjadinya hambatan akibat dari beberapa instansi yang terlibat dalam pembangunan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

  5. Audit Investigasi

    Didalam melaksanakan fungsi investigatif, disamping melakukan audit investigatif sendiri, BPKP juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kerja sama tersebut dituangkan dalam :

    • Juklak Bersama Jaksa Agung RI dan Kepala BPKP No. 001/JA/2/1989 dan No. Kep-42/K/1994
    • Keputusan Bersama Jaksa Agung RI dan Kepala BPKP No. Kep-017/JA/2/1984 dan No. Kep-42/K/1994
    • Kesepakatan BPKP-POLRI No. Kep-04.02.00-219/ K/2002 dan Kep-12/IV/2002.
  6. Lain-lain seperti Evaluasi Lakip, GCG, SAI dan lain-lain.

Share