Bimbingan Teknis Manajemen Risiko (MR) pada KPU Provinsi Banten

Bimbingan Teknis Manajemen Risiko (MR) pada KPU Provinsi Banten

Setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat ber pengaruh dalam pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi jika tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, upaya implementasi manajemen risiko perlu dikembangkan lebih lanjut.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment) dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam rangka penerapan SPIP tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Banten melaksanakan bimbingan teknis Manajemen Risiko (MR) pada KPU Provinsi Banten pada tanggal 2-6 Maret 2020.

Dengan Bimtek ini, diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif bagi KPU dalam melakukan setiap proses tahapan manajemen risiko oleh masing-masing Unit Pemilik Risiko, output dari kegiatan Bimtek ini adalah Daftar Risiko/Risk Register dan Rencana Pengendalian Risiko yang akan digunakan untuk mendukung terwujudnya optimalisasi pencapaian kinerja organisasi KPU sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.