Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021, Perwakilan BPKP adalah instansi vertikal BPKP di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Perwakilan BPKP dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan. Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional  dan/atau kegiatan lain yang seluruh  atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnyaterdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
  2. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah
  3. pemberian konsultansiterkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis
  4. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi
  5. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
  6. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansipenyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja  instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. pembinaan kapabilitaspengawasan intern pemerintah;
  9. pengolahan data dan informasi  hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/ Daerah; dan
  10. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,  kesekretariatan,  ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Perwakilan BPKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Share