Kabag Tata Usaha
Kasubbag Keuangan Kasubbag Umum Kasubbag Kepegawaian
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program Bagian Tata Usaha, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan, dan penyusunan laporan Bagian Tata Usaha dan laporan Program Pelatihan Mandiri Perwakilan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut diatas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Sesuai dengan perubahan paradigma BPKP dari pengawas dengan pendekatan sebagai watch dogmenjadi quality assurance. Sebagai watch dog, yang diaudit adalah terbatas pada “apakah suatu kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Sedangkan sebagai quality
assurance, pemeriksaan tidak terbatas pada kegiatan yang telah lampau tetapi juga sebelum kegiatan dilaksanakan (perencanaan) dan bertumpu pada data sekarang dan perspektif capaian hasil (data) untuk masa yang akan datang.
Sebagai penunjang kegiatan pengawasan, Bagian Tata Usaha memiliki Sub Bagian yang melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
Profile |
Tugas dan Fungsi |
Visi, Misi & Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah |
Renstra |
Kegiatan Utama |
Bidang PIPP |
Bidang APD |
Bidang Investigasi |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang P3A |
Program dan Kegiatan |
Kegiatan Pendukung |
Tata Usaha |
Budaya Kerja |
Kegiatan Sosial |
Layanan Publik |
Informasi Berkala |
Pengadaan Barang dan Jasa |
LAKIP |
Laporan Keuangan |
Ringkasan Kinerja |
Survei Kepuasan Pegawai |