Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Bidang Program Pelaporan dan Peningkatan Kapabilitas APIP

Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan BPKP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan BPKP dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dipimpin Koordinator Pengawasan dengan tugas memimpin, mengkoordinasikan, mengelola, melaksanakan kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, penyiapan bahan laporan realisasi kegiatan, penyusunan laporan berkala atas hasil-hasil pengawasanserta program pembinaan APIP (termasuk pembinaan jabatan fungsional auditor/JFA di lingkungan Perwakilan dan APIP Daerah).


Produk Jasa dan Layanan Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan JFA / P3A antara lain :

1. Menyiapkan bahan rencana/perjanjian kinerja perwakilan;

2. Pengolahan/Pengelolaan SIMA ;

3. Pembinaan dan Peningkatan Tata Kelola APIP.

 

Informasi lebih lanjut hubungi :

Korwas  Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Adi Pratomo

021-8560143

 

 


Share