Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan BPKP Nomor 15 Tahun 2017 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan BPKP dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021, Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dipimpin Koordinator Pengawasan dengan tugas memimpin, mengkoordinasikan, mengelola, melaksanakan kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan, penyiapan bahan laporan realisasi kegiatan, penyusunan laporan berkala atas hasil-hasil pengawasanserta program pembinaan APIP (termasuk pembinaan jabatan fungsional auditor/JFA di lingkungan Perwakilan dan APIP Daerah).
Produk Jasa dan Layanan Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan JFA / P3A antara lain :
1. Menyiapkan bahan rencana/perjanjian kinerja perwakilan;
2. Pengolahan/Pengelolaan SIMA ;
3. Pembinaan dan Peningkatan Tata Kelola APIP.
Informasi lebih lanjut hubungi :
Korwas Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Adi Pratomo
021-8560143
Profil BPKP DKI Jakarta |
Tugas dan Fungsi |
Visi, Misi, Tujuan, Nilai, Moto dan Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah |
Produk Layanan |
Bidang PIPP |
Bidang APD |
Bidang Investigasi |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang P3A |
Bagian Umum |
Kegiatan Pendukung |
Budaya Kerja/Organisasi |
Kegiatan Sosial |
Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Pengadaan Barang dan Jasa dan Laporan BMN |
LAKIP |
Laporan Keuangan |
Ringkasan Kinerja |
Survei Kepuasan |
Manajemen Risiko |
Program dan Kegiatan |
Renstra |
Aturan Perilaku |
PPID |
Prosedur Layanan Informasi |
Alamat :
Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta 13120
Telephone : (021) 85907460
Faximile : (021) 8190663
E-mail : https://www.bpkp.go.id/dki1.bpkp