Diskusi peraturan JFA

Diskusi diselenggarakan di Kedai Kapustakan pada Senin (19/8) diikuti oleh tim penilai angka kredit dan seluruh anggota tim sekretariat penilaian angka kredit Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta.

Narasumber dari Pusbin JFA Hadiyanto dan Murti Purwati memaparkan aturan ke-JFA-an yang menyangkut pernghitungan angka kredit diantaranya SuratEdaran Kepala Pusat Pembinaan JFA Nomor:SE-352/D4/JF/2011 Tentang Penegasan Penerapan Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Auditor; Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan JFA Nomor:SE-01/D4/JF/2015 Tentang Penegasan Penetapan Jam Kerja Efektif Per Hari untuk Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; serta PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

SE-352 mengatur mengenai  periode pengusulan angka kredit, penugasan yang dapat dan tidak dapat dinilai. SE-01 mengatur jumlah  jumlah Jam Kerja Efektif Per Hari, penugasan yang bersamaan waktu dengan penugasan lain, PPM, atau diklat, sedangkan dalam PermenPAN RB Nomor 13 tahun 2019 lebih banyak dibahas mengenai pemberhentian dari JFA dan pengangkatan kembali ke dalam JFA khususnya untuk pejabat struktural, pegawai tugas belajar, dan pegawai yang tidak dapat memenuhi angka kreditnya.

Dalam sesi diskusi, dibahas beberapa permasalahan yang muncul selama penilaian angka kredit oleh tim penilai angka kredit.

(Humas BPKP DIY/ros)