BAI BPKP DIY Peduli Korban Gempa
Ustadz Arfiansyah selaku wakil IKADI DIY menyebutkan pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Ustadz Arfiansyah juga mengungkapkan, sumbangan dari pegawai Perwakilan BPKP DIY tersebut untuk tahap awal akan diwujudkan 1000 eksemplar Al Quran terlebih dahulu. Demikian seterusnya secara bertahap, dan akan segera didistribusikan kepada yang membutuhkan khususnya di NTB dan Palu.