Setjen dan Badan Keahlian DPR RI Lakukan Kajian Pengelolaan Dana Desa di Perwakilan BPKP DIY

Dalam kesempatan tersebut, Slamet Tulus memaparkan penguatan akuntabilitas dana desa di wilayah kerja Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta. Beberapa hal yang dibahas dalam kunjungan tersebut antara lain reviu atau evaluasi pengelolaan Dana Desa TA 2015-2017, pembinaan dan pemantauan pengelolaan dana desa di wilayah D.I. Yogyakarta, perkembangan Siskeudes di wilayah D.I. Yogyakarta, koordinasi dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan daerah bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya dalam pengelolaan dana desa, serta kendala secara umum yang dirasakan Perwakilan BPKP dalam pengelolaan dana desa.

Pola pengawasan keuangan Dana Desa yang dilakukan oleh BPKP adalah melalui kegiatan evaluasi dan reviu atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Tujuan Evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa adalah memperoleh serta memberikan informasi kepada Presiden tentang pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa tahun berjalan serta sisa dana desa tahun sebelumnya secara nasional. Pola evaluasi dilakukan secara triwulanan terhadap target desa yang disampling oleh Perwakilan BPKP.

Pada umumnya Penyaluran dan penggunaan dana desa sudah cukup baik. Permasalahan umum yang dijumpai dalam pelaksanaan evaluasi keuangan desa antara lain laporan realisasi tahapan sebelumnya belum dibuat, keterlambatan penyaluran dana desa, penggunaan dana desa  tidak sesuai prioritas, pekerjaan konstruksi dilakukan seluruhnya oleh pihak ketiga, kewajiban penyetoran pajak belum dipungut dan/atau disetorkan ke kas negara, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) belum/tidak dibentuk, pengadaan barang/jasa yang tidak terdapat pada APB Desa, pengeluaran dana desa tidak didukung dengan bukti yang memadai, laporan penggunaan dana desa terlambat disampaikan, pekerjaan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai (seperti RAB yang mencantumkan volume, gambar kerja, dan BA Hasil Pemeriksaan Pekerjaan), serta beberapa masalah lainnya.

Peran BPKP adalah melaksanakan evaluasi atas penyaluran dan penggunaan dana desa yang dilaksanakan tiap triwulan. Disamping itu, dalam tata kelola keuangan desa di mana dana yang dikelola desa semakin besar, diperlukan suatu aplikasi yang memudahkan pengadministrasian dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,  pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa. Untuk itu maka dikembangkan SISKEUDES, yang dalam perkembangan terakhir telah diresmikan Aplikasi SISKEUDES 2.0 yang dibangun dan dikembangkan oleh Tim Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPKP. Dalam pelaksanaan Bimtek Aplikasi Siskeuses 2.0 kepada Desa-Desa di wilayah Provinsi DIY, Perwakilan BPKP D.I Yogyakarta berkoordinasi dengan BPMDes, Provinsi,  dan Kabupaten.

Pengguna Aplikasi Siskeudes di wilayah D.I Yogyakarta sudah mencapai 100% (392 Desa di 4 Kabupaten di wilayah Provinsi D.I Yogyakarta). Pengembangan lebih lanjut dari aplikasi SISKEUDES 2.0 yang telah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 posisi saat ini dalam proses sosialisasi/bimtek ke desa-desa.

Koordinasi dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan daerah bersama aparat pengawasan intern pemerintah lainnya dalam pengelolaan dana desa antara lain mendorong peningkatan kapabilitas APIP agar mampu menjadi APIP yang efektif, Inspektorat Daerah menetapkan PKPT dengan berpedoman Kebijakan Pengawasan APIP Daerah yang ditetapkan Kemendagri. Untuk menghindari tumpang tindih PKPT,  Inspektorat melaksanakan Rakorwasda yang dihadiri oleh Perwakilan BPKP. Pola reviu keuangan dana desa dilakukan tiap triwulan terhadap seluruh desa di Indonesia melalui proses pengumpulan data/informasi, analisis penyaluran, dan penggunaan dana desa. Reviu tersebut dilaksanakan oleh BPKP bersama APIP Kabupaten/ Kota.

Secara umum kendala dalam pengelolaan dana desa adalah kemampuan SDM pengelola dana desa yang belum sepenuhnya memahami peraturan terkait pengelolaan dana desa. Pemerintah Kabupaten  diharapkan dapat melakukan upaya peningkatan kemampuan SDM pengelola dana desa, termasuk dalam implementasi aplikasi Siskeudes 2.0, melalui bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa serta bimbingan teknis implementasi Siskeudes.

(Humas BPKP DIY/ros)