Gelar Pengawasan Kota Magelang

Dalam pidato sambutannya, Wakil Walikota Magelang menyampaikanLarwasda ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Magelang untuk meningkatkan kinerja menuju pemerintah yang bersih dan baik, dimana hal tersebut ditunjukkan dengan adanya tindak lanjut hasil pengawasan, baik dari internal maupun eksternal pemerintah Kota Magelang. Dalam hal ini, mewajibkan APIP menjadi lini terdepan guna menjadi alarm untuk seluruh entitas yang ada di pemerintah Kota Magelang, dengan cara memberikan masukan dan bimbingan untuk peningkatan kualitas kebijakan dari stakeholder, pemantapan sistem pengendalian internal pemerintah, dan pelaksanaan asistensi untuk hal-hal baru yang bersifat mandatori. Pada kesempatan itu, wakil walikota juga menyampaikan ucapan terimakasih atas bimbingan dan kerjasama dari Perwakilan BPKP DIYmaupun Inspektorat Jawa Tengah sehingga dapat mencapai level 3 DC untuk kapabilitas APIPdanlevel 3 untuk maturitas SPIP.

Sambutan berikutnya adalah dari Inspektur Kota Magelang yang juga sekaligus melaporkan kondisi hasil pengawasan tahun 2017 yang memuat jumlah temuan dan tindak lanjutnya baik dari internal APIP, BPKP, Inspektorat Provinsi, maupun dari BPK, dimana untuk temuan hasil pengawasan tahun 2017 seluruhnya telah ditindaklanjuti.

Narasumberdari Perwakilan BPKP DIY, Sunarto menyampaikan bahwa komitmen kepala daerah sangat diperlukan untuk peningkatan kapabilitas APIP, khususnya untuk menilai pelaksanaan sistem pengendalian internal  yang berjalan di seluruh entitas di pemerintah Kota Magelang, guna mewujudkan pemerintah yang bersih dan baik. Sistem pengendalian internal tersebut secara mandatori telah tertuang dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang kemudian diturunkan dalam bentuk peraturan teknis lainnya, menyebutkan peran BPKP peranan sebagai pembina APIP dalam melakukan penilaian sistem pengendalian internal.

Untuk mampu menilai sistem pengendalian Internal yang memadai memang diperlukan APIP yang kapabel sehingga peranannya dalam menjaga asset pemerintah dan sebagai pemberiearly warning sistem dapat terlaksana secara efektif, sehingga kebutuhan dinamika di internal APIP sendiri untuk terus memajukan pengetahuan san ketrampilan pengawasan SDM adalah suatu keniscayaan, dan tentunya  dukungan  dari pihak eksternal APIP yaitu eksekutif dan legislatif .

Selanjutnya Harsono, narasumber dari Inspektorat Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa APIP selain mampu meningkatkan kapabilitas untuk hal teknis pengawasan dan koordinator peningkatan maturitas SPIP, juga diharapkapkan bisa berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan perjanjian kerjasama terkait dengan temuan temuan yang diketemukan sendiri maupun dari APIP lainnya, dan bisa mendorong tindak lanjut secara internal dalam tempo 60 Hari Kerja. Apabila dalam tempo 60 hari kerja masih ada entitas yang belum menindaklanjuti maka APH yang akan menangani. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk kasus kasus dari hasil operasi tangkap tangan, seluruh isi perjanjian kerja sama dengan APIP menjadi tidak berlaku, sehingga seluruh kasus akan ditangani APH.  

Sekda Kota Magelang, Sugihartomenyampaikan penekanan atas hasil rapat tersebut, yang isinya berupa himbauan agar ASN dilarang menerima sesuatu yang bukan menjadi haknya, menindaklanjuti hasil pengawasan dalam tempo 60 hari, semua temuan tahun sebelumnya harus ditindaklanjuti, memanfaatkan kehadiran APIP sebagai mitra, mencermati tertib administrasi dengan memikirkan dampak hukum, serta melakukan pengawasan melekat manajemen Pemerintah Kota Magelang secara berjenjang yang semuanya itu demi keselamatan bersama dalam bekerja, baik pada saat aktif sebagai ASN maupun setelah pensiun.

(HumasBPKP DIY/ ary)