Komisi XI DPR RI Kunjungi Desa Ponggok Kabupaten Klaten

Pemerintah Desa Ponggok dinilai memiliki catatan terbaik dalam manajemen pengelolaan dana desa dengan berbagai unit usaha yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tirta Mandiri. Dalam setahun pendapatan desa tersebut mencapai milyaran rupiah. Sebagai desa mandiri yang baru mulai menggeliat sejak 2009, peningkatan pendapatan Ponggok dalam kurun tiga tahun melesat hingga 50 kali lipat (dari Rp 211 juta pada 2013 menjadi Rp 10,3 miliar pada 2016).

Wakil Ketua Komisi XI DPRRI M. Parakosa mengatakan kunjungan ini dilaksanakan guna mengetahui potensi Desa Ponggok dalam penggunaan anggaran pemerintah. Dari kunjungan tersebut diperoleh banyak masukan mengenai penggunaan dana desa, salah satunya sumberdaya pengelola dana desa itu sendiri, Prakosa mengungkapkan salah satu kunci sukses penggunaan dana desa adalah kesiapan SDM yang berkualitas sehingga program yang dihasilkan lebih baik dan menyasar untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Ponggok Junaedi Mulyono, mengatakan dana desa sangat membantu dalam percepatan pembangunan desa. Dengan adanya dana desa hampir semua desa bisa maju dan mandiri dengan mengerakkan potensi yang dimiliki di daerah masing-masing. Hal ini sejalan dengan komitmen Nawacita Jokowi yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Jika dulu Desa Ponggok termasuk dalam desa miskin dan tertinggal, kini mampu tampil mandiri. berkat sumber air yang berlimpah yang dimanfaatkan untuk mendongkrak pendapatan desa.

Untuk mensukseskan pembangunan desa, Pemerintah Desa Ponggok mendirikan BUMDes Tirta Mandiri yang berfokus mengolah dan mengelola umbul atau sumber air alami itu menjadi obyek wisata selam air dangkal (snorkeling). Selain berkat keberhasilan dalam mengelola wisata air, pendapatan sebesar itu juga berasal dari sejumlah sektor usaha yang dikelola BUMDes Tirta Mandiri,

Junaedi mengungkapkan melalui kunjungan ini pemerintah desa dapat menyampaikan berbagai keluhan utamanya dalam penggunaan dana desa. Berbagai kendala yang muncul dalam penggunaan dana desa diantaranya pembuatan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara tersebut. Dengan adanya aplikasi dari BPKP dalam, diharapkan dapat lebih mempermudah pembuatan laporan penggunaan dana desa.

Anggota Komisi XI DPR RI mengapresiasi keberhasilan Kepala Desa Ponggok, Kecamatan Polonharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang sukses dalam mengelola dana desa dengan memanfaatkan potensi alam. Dana desanya digunakan untuk membangun tempat wisata Umbul Ponggok. Wisata itu dibangun karena desa ini memiliki potensi air yang berlimpah, Partisipasi masyarakat juga luar biasa sekali dalam membangun Desa Ponggok menjadi desa mandiri,  

Pada kesempatan tersebut, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Gatot Darmasto mengungkapkan bahwa pada tanggal 27 November 2015, Kemendagri mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota Seluruh Indonesia untuk mengimplementasikan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2016 telah dikirimkan pula surat himbauan KPK kepada Kepala Desa agar menggunakan aplikasi Siskeudes. Pada Juli-Desember 2017 dilakukan percepatan penerapan aplikasi Siskeudes sehingga pada 31 Desember 2017 penerapan aplikasi Siskeudes telah 100% dilakukan. 405 Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Indonesia telah mengimplementasikan Siskeudes. (HumasBPKPDIY/Rs)