Deputi Bidang Akuntan Negara merupakan salah satu Deputi Teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2003. Sebagai salah satu bagian dari BPKP, Deputi Bidang Akuntan Negara berkewajiban memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk mendukung tugas BPKP dalam rangka pencapaian visi dan misi BPKP. Sebagai organisasi yang berorientasi pada hasil, Deputi Bidang Akuntan Negara memfokuskan aktivitasnya untuk menjalankan program pelayanan prima, pengawasan atas pengelolaan investasi kekayaan negara/daerah, pelaksanaan asistensi Good Corporate Governance, dan evaluasi kinerja.
Menurut Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 pasal 171 Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang akuntan negara.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Akuntan Negara menyelenggarakan fungsi:
Produk DAN |
GCG |
Manajemen Risiko |
Asistensi BLUD |
SIA dan Billing Sistem PDAM |
IACM Korporasi |
PERDEP Nomor 3 Tahun 2019 |
PERDEP Nomor 13 Tahun 2018 |
Gallery |
Kegiatan Deputi Bidang Akuntan Negara dalam foto |
Informasi Publik |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Tersedia Setiap Saat |
LAPORAN KINERJA |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2018 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2019 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2020 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2021 |
LAPORAN KINERJA TAHUN 2022 |
PERJANJIAN KINERJA |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 |
HUBUNGI KAMI |
KONTAK |
LAYANAN PENGADUAN |
Informasi lengkap terkait dengan Zona Integritas di Deputi Akuntan Negara BPKP dapat dilihat pada tautan berikut https://s.id/ZI-DAN2022