Deputi Bidang Akuntan Negara

Sekilas DAN

SEKILAS DEPUTI AKUNTAN NEGARA

Deputi Bidang Akuntan Negara merupakan salah satu Deputi Teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2003. Sebagai salah satu bagian dari BPKP, Deputi Bidang Akuntan Negara berkewajiban memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk mendukung tugas BPKP dalam rangka pencapaian visi dan misi BPKP. Sebagai organisasi yang berorientasi pada hasil, Deputi Bidang Akuntan Negara memfokuskan aktivitasnya untuk menjalankan program pelayanan prima, pengawasan atas pengelolaan investasi kekayaan negara/daerah, pelaksanaan asistensi Good Corporate Governance, dan evaluasi kinerja.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Menurut Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 pasal 171 Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang akuntan negara.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Deputi Bidang Akuntan Negara menyelenggarakan fungsi:

  1.   Perumusan kebijakan teknis pengawasan dan penyusunan rencana pengawasan badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah;
  2.   Penyusunan pedoman teknis pemeriksaan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah;
  3.    Pengawasan terhadap badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4.    Evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  5.    Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan daerah;
  6.    Evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pengawasan badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah;
  7.   Analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah.

 


Share