Deputi Bidang Akuntan Negara

Manajemen Risiko

DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA TELAH MEMILIKI PEDOMAN MR

 

PERDEP NO-14 TAHUN 2019 

TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
DI LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

 

(Download)

 

 

PIHAK YANG SUDAH BEKERJA SAMA DENGAN BPKP


Sampai dengan saat ini, beberapa BUMN/D telah bekerja sama dengan BPKP dalam pelaksanaan manajemen risiko, yaitu:

 

  1. PDAM Bandarmasih Banjarmasin
  2. PDAM Kabupaten Kerinci
  3. Perum Bulog
  4. PT ASABRI
  5. PT Asuransi Jiwasraya
  6. PT Garuda Indonesia
  7. PT INKA
  8. PT Jasa Raharja
  9. PT Kimia Farma
  10. PT Kliring Berjangka Indonesia
  11. PT MTI
  12. PT Nindya Karya
  13. PT PAL Indonesia
  14. PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
  15. PT Perkebunan Nusantara I
  16. PT Perkebunan Nusantara IV
  17. PT Perkebunan Nusantara VIII
  18. PT Perkebunan Nusantara IX
  19. PT Perkebunan Nusantara X
  20. PT Perkebunan Nusantara XI
  21. PT Perkebunan Nusantara XIII
  22. PT Pertamina EP
  23. PT Pertamina Dana Ventura
  24. PT Pertamina Geothermal Energy
  25. PT Permodalan Nasional Madani
  26. PT Pos Indonesia
  27. PT Pupuk Iskandar Muda
  28. PT Pupuk Kalimantan Timur
  29. PT Pupuk Kujang
  30. PT Pupuk Sriwidjaya
  31. PT Semen Baturaja
  32. PT Semen Gresik
  33. PT Semen Padang
  34. PT Semen Tonasa
  35. PT Semen Kupang
  36. PT Valuta Pos
 

 

 

 

 

Program Pengembangan Manajemen Risiko

 

 


BPKP sebagai Auditor intern pemerintah telah mereposisi dan meredefinisi perannya agar dapat mendorong terwujudnya Sistem Pengawasan Nasional yang efektif. Reposisi dan redefinisi peran BPKP ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas Sistem Pengawasan Nasional dalam memberantas KKN, meningkatkan penerimaan negara dan mendorong terwujudnya Good Governance baik sektor pemerintah maupun korporat. Oleh karena itu BPKP menciptakan nilai yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan produk yang dihasilkan berupa manajemen risiko.


Aktivitas perusahaan senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan erat dengan fungsinya untuk menciptakan nilai bagi para stakeholder. Pesatnya perkembangan lingkungan internal dan eksternal perusahaan menyebabkan semakin kompleksnya risiko bisnis. Agar mampu beradaptasi dengan lingkungan bisnis, penerapan manajemen risiko secara formal, terstruktur dan terintegrasi merupakan keharusan bagi perusahaan. Jika dilaksanakan dengan baik, manajemen risiko menjadi kekuatan vital bagi corporate governance, sehingga merupakan hal mendesak yang harus diterapkan perusahaan.


Pentingnya penerapan manajemen risiko di Badan Usaha Milik Negara dipertegas dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Kep–117/M.BU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN. Pasal 28 (2) Kep-117/M.BU/2002 menyebutkan bahwa selain laporan tahunan dan laporan keuangan, BUMN harus mengungkapkan hal-hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemodal, pemegang saham, kreditur, dan para stakeholder lain, antara lain mengenai faktor risiko material yang dapat diantisipasi, termasuk penilaian manajemen atas iklim berusaha dan faktor risiko. Pasal 14 (8) Kep-117/M.BU/2002 menyebutkan bahwa Komite Asuransi dan Risiko Usaha bertugas melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha dan jenis serta jumlah asuransi yang ditutup oleh BUMN dalam hubungannya dengan risiko usaha.


Untuk mendukung penerapan manajemen risiko di BUMN tersebut, maka BPKP sebagai Auditor Intern pemerintah yang proaktif dan terpercaya dalam mentransformasikan manajemen pemerintahan menuju pemerintahan yang baik dan bersih, dengan dukungan tenaga profesional telah merespon secara aktif untuk mendorong penerapan manajemen risiko di BUMN/D dengan cara menciptakan produk unggulan BPKP di bidang manajemen risiko untuk perusahaan.

PROFIL PRODUK MANAJEMEN RISIKO


1. Sosialisasi/Workshop/Training Manajemen RisikoMetodologi

Sosialisasi/workshop/training manajemen risiko merupakan kegiatan untuk memberikan pemahaman dan kemampuan bagi manajemen perusahaan untuk melaksanakan risk assessment, menyusun pedoman kebijakan manajemen risiko, mengimplementasikan manajemen risiko, dan mengevaluasi tingkat kematangan implementasi manajemen risiko. Kegiatan sosialisasi/work shop/training manajemen risiko dilakukan selama 4-5 hari dengan materi berupa konsep risiko, manajemen risiko, risk assessment, simulasi risk assessment, dan kebijakan manajemen risiko, serta evaluasi manajemen risiko.


2. Asistensi Risk Assessment

Asistensi Risk Assessment merupakan jasa konsultasi manajemen risiko untuk membantu menyusun peta atau profil risiko perusahaan dan memberikan rekomendasi cara penanganan risiko perusahaan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara memahami bisnis perusahaan, mengidentifikasi risiko, menganalisis/mengukur risiko yang teridentifikasi, dan menentukan prioritas risiko, serta menentukan cara penanganan risiko lebih lanjut. Hasil risk assessment adalah Profil Risiko yaitu gambaran risiko yang dihadapi oleh perusahaan dan urutan prioritasnya sesuai dengan level risiko. Level risiko diperoleh dari perkalian antara likelihood dan konsekuensi masing-masing risiko. Hasil risk assessment ini selain bermanfaat untuk menentukan risiko yang menjadi prioritas untuk ditangani, juga sebagai dasar dalam pemberian rekomendasi cara penanganan risiko perusahaan.


3. Asistensi Penyusunan Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko

Asistensi penyusunan pedoman kebijakan manajemen risiko merupakan jasa konsultasi manajemen risiko untuk membantu perusahaan menyusun pedoman kebijakan manajemen risiko. Pedoman kebijakan manajemen risiko dipakai sebagai kebijakan, panduan umum, prosedur, dan instruksi kerja dalam menerapkan manajemen risiko. Hasil asistensi penyusunan pedoman kebijakan manajemen risiko ini adalah berupa pedoman kebijakan manajemen risiko yang terdiri dari pernyataan komitmen manajemen risiko perusahaan, pedoman umum manajemen risiko, prosedur manajemen risiko, instruksi kerja manajemen risiko, dan formulir manajemen risiko.


4. Evaluasi Efektivitas Manajemen Risiko

Evaluasi efektivitas manajemen risiko merupakan jasa konsultasi manajemen risiko untuk membantu perusahaan menilai atau mengevaluasi efektivitas penerapan manajemen risiko perusahaan. Hasil evaluasi atas efektivitas manajemen risiko adalah berupa rekomendasi perbaikan penerapan manajemen risiko perusahaan.


Tahapan jasa manajemen risiko yang dapat diberikan BPKP dapat digambarkan sebagai berikut:

 

 

KEUNGGULAN PRODUK MANAJEMEN RISIKO


Produk manajemen risiko yang diberikan BPKP memiliki beberapa keunggulan, yaitu: 

  1. Applicable – mencakup teknik manajemen risiko yang dapat diterapkan bagi perusahaan, tidak terbatas pada konsep dan teori manajemen risiko
  2. Customized – mengakomodasi kebutuhan penerapan manajemen risiko yang diinginkan oleh berbagai jenis perusahaan
  3. Valuable – memberi nilai tambah dan manfaat bagi perusahaan

 

MEKANISME KERJA PRODUK MANAJEMEN RISIKO YANG DIBERIKAN


1. Sosialisasi/Workshop/Training Manajemen Risiko

  • Penyajian teori dan konsep risiko, manajemen risiko, risk assessment, kebijakan manajemen risiko, dan evaluasi manajemen risiko
  • Diskusi interaktif antara instruktur dan peserta
  • Sharing experience penerapan manajemen risiko di perusahaan
  • Simulasi dan latihan penyusunan profil risiko perusahaan dan metode penanganannya.


2. Asistensi Risk Assessment

  • Membentuk Focus Group Discussion
  • Melakukan workshop risk assessment
  • Menyusun rencana kerja risk assessment
  • Pemahaman bisnis perusahaan
  • Mengidentifikasi risiko, menganalisis/mengukur risiko, mengevaluasi/menentukan prioritas risiko, dan menangani risiko
  • Menyusun Laporan Risk Assessment

 

Mekanisme kerja asistensi risk assessment dapat digambarkan sebagai berikut:

 


3. Asistensi Penyusunan Pedoman Kebijakan Manajemen Risiko

  • Pemaparan ruang lingkup penyusunan kebijakan manajemen risiko untuk mendapatkan persamaan persepsi tentang ruang lingkup kebijakan manajemen risiko
  • Perumusan prinsip, kebijakan, tujuan dan sasaran, dan strategi manajemen risiko bersama dengan Focus Group Perusahaan
  • Perumusan pedoman umum, prosedur, instruksi kerja dan formulir manajemen risiko bersama dengan Focus Group Perusahaan
  • Penyusunan pernyataan komitmen manajemen risiko perusahaan, pedoman umum manajemen risiko, prosedur manajemen risiko, instruksi kerja manajemen risiko, dan formulir manajemen risiko perusahaan

 

4. Evaluasi Efektivitas Manajemen Risiko

  • Melakukan workshop evaluasi efektivitas manajemen risiko
  • Mengumpulkan informasi tentang penerapan manajemen risiko di perusahaan dengan cara reviu dokumen, wawancara, observasi, dan penyampaian daftar pertanyaan
  • Membandingkan antara informasi yang diperoleh dengan kriteria
  • Menilai score tingkat kematangan penerapan manajemen risiko di perusahaan
  • Mengambil simpulan tingkat kematangan penerapan manajemen risiko di perusahaan dan memberikan rekomendasi perbaikan (area of improvement) penerapan manajemen risiko perusahaan

 

MANFAAT PENERAPAN PRODUK MANAJEMEN RISIKO


Produk manajemen risiko yang diberikan BPKP dapat mendukung terlaksananya manajemen risiko secara efektif sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan berupa:

  1. Membantu pencapaian tujuan perusahaan
  2. Mencapai kesinambungan pemberian pelayanan kepada stakeholder, sehingga meningkatkan kualitas dan nilai perusahaan
  3. Mencapai hasil yang lebih baik berupa efisiensi dan efektivitas pelayanan
  4. Menghindari biaya dan waktu yang tidak perlu, karena perusahaan mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko yang tidak diperlukan
  5. Mencapai pengambilan keputusan yang transparan dan berjalannya proses manajemen
  6. Meningkatkan akuntabilitas dan corporate governance
  7. Mengubah pandangan terhadap risiko menjadi lebih terbuka

 

PERATURAN YANG BERKAITAN DENGAN MANAJEMEN RISIKO


A. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

  • Peraturan Bank Indonesia No: 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  • Penjelasan atas Peraturan Bank Indonesia No: 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  • Surat Edaran kepada semua bank umum di Indonesia No:5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  • Lampiran SE No:5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 tentang Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

 

B. Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)

  • Surat Edaran kepada semua bank umum di Indonesia No:6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)
  • Lampiran Surat Edaran kepada semua bank umum di Indonesia No:6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 perihal Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking)


C. Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

  • Peraturan Bank Indonesia No: 7/25/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum 
  • Peraturan Bank Indonesia No:8/9/PBI/2006 tanggal 29 Mei 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No: 7/25/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum 


TIM MANAJEMEN RISIKO BPKP DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA



BPKP telah memiliki Tim Manajemen Risiko yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai konsep manajemen risiko, dan memiliki pengalaman yang memadai untuk membantu manajemen menerapkan manajemen risiko di beberapa BUMN/D.


Tim Manajemen Risiko BPKP siap membantu dan mendukung penerapan manajemen risiko disetiap BUMN/D.


Informasi lebih lanjut yang diperlukan dapat diperoleh dengan menghubungi :

 

 

TIM MANAJEMEN RISIKO BPKP
DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
Gedung BPKP Lantai 8
Jl. Pramuka No.33 Jakarta Timur 13120
Telepon / Fax : 021-859 080 90
Email: deputi5.3@bpkp.go.id

 

Berita Lainnya

 


Share