Sosialisasi Permendagri 90 Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP dan diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan serta unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara itu, narasumber kegiatan berasal dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Bappeda dan Litbang Provinsi Kalimantan Utara, serta Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Kaper BPKP Provinsi Kalimantan Utara R. Bimo Gunung Abdulkadir menyampaikan bahwa pencapaian Visi Presiden yang telah diejawantahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) perlu didukung dan dipedomani untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program/kegiatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemerintah Daerah.

Disamping itu, Kaper juga menyampaikan bahwa terkait perkembangan terkini dalam penanganan pandemi COVID-19, Perwakilan BPKP telah ikut aktif melakukan pendampingan dan monitoring dalam pengawalan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana diamatkan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kaper menyampaikan bahwa tugas BPKP didesain untuk membantu Pemerintah Daerah, sehingga Kaper mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat memanfaatkan peran pendampingan tersebut, serta mengharapkan kecepatan penyediaan dan keterbukaan penyampaian informasi pelaksanaan penanganan COVID-19 kepada Tim Monitoring dan Asistensi BPKP Perwakilan sehingga permasalahan dan risiko yang dijumpai dapat segera didiskusikan solusi dan upaya mitigasinya.

Terkait dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Kaper mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah pengimplementasiannya karena sangat berguna sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan, yang mengarah pada tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsibel dan andal sesuai dengan prinsip-prisip good governance.

Dalam proses pengawalan akuntabilitas Pemerintah Daerah, BPKP telah menyediakan integrated Financial & Perpormance System dalam bentuk Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) meliputi berbagai subsystem mulai dari Perencanaan, Pendapatan, Barang Milik Daerah (BMD), Keuangan dan sedang dikembangkan SIMDA (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) SAKIP, yang keseluruhannya sedang dalam proses pengintegrasian, sehingga terintegrasi dalam satu data warehouse (tidak lone server). Aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP tersebut telah dirancang untuk dapat interkoneksi dengan system/subsystem dari Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dan saling melengkapi antara lain dengan Aplikasi SIPD Kementerian Dalam Negeri, SIRUP dan LPSE LKPP, CMS/Kasda Online dari BPD pada masing-masing Pemda, Aplikasi Biling System dan NTPN Kementerian Keuangan.

(Kominfo BPKP Kaltara/Bidang APD)