Bimtek/Workshop (Siswaskeudes) bagi APIP Daerah di Provinsi Gorontalo

Gorontalo (29/11) APIP Daerah di Provinsi Gorontalo belajar Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) menggandeng BPKP Gorontalo di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo

Dibuka oleh Iswanta selaku Asisten 3, Iswanta menyampaikan apresiasi atas pengembangan Siswaskeudes yang dilakukan oleh Kemendagri dan BPKP. Iswanta menyampaikan Gubernur, sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah, harus dapat memanfaatkan aplikasi untuk melakukan pengawasan keuangan desa di wilayahnya. Selanjutnya Iswanta menekankan agar Siswaskeudes dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan keuangan desa agar lebih akuntabel.

Dilanjut dengan pemaparan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Raden Murwantara, dalam pemaparan dengan judul Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Desa, Raden menekankan agar APIP dapat menggunakan aplikasi Siswaskeudes dengan semaksimal mungkin dalam melaksanakan pengawasan keuangan desa. Raden juga menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pengawasan atas keuangan desa perlu mempertimbangkan manajemen risiko, khususnya dalam pengelolaan BLT-DD di tingkat desa. Kepala Perwakilan BPKP Gorontalo juga mengenalkan metode pengawasan yang marak digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini, yakni penggunaan metode remote auditing dan continuous audit continuous monitoring (CACM) agar pelaksanaan pengawasan pengawasan yang dilakukan oleh APIP dapat semakin efektif dan efisien.

Sukril Gobel selaku Inspektur Daerah Provinsi juga menyampaikan hasil pengawasan 2019-2020 yang masih perlu ditingkatkan, diantaranya dalam aspek pembagian urusan masih terdapat permasalahan batas desa yang mengakibatkan konflik sosial, dan terhambatnya pembangunan. Dalam aspek kelembagaan APIP, adanya Pemkab/Pemkot yang belum mentaati  mekanisme  pengangkatan dan  pemberhentian Inspektur  Daerah dan Inspektur Pembantu  Daerah sudah sesuai dengan PP  Nomor 72 Tahun 2019. Pada aspek keuangan daerah, Sukril menyoroti masih terdapatnya kekurangakuratan perhitungan potensi Pendapatan  Asli Daerah, target pajak  dan retribusi yang tidak tercapai, dan aset yang dimanfaatkan  oleh pihak ketiga namun tidak berkontribusi pada layanan yang baik dan peningkatan PAD. Sementara untuk aspek pelayanan publik, belum seluruhnya dilaksanakan  penerapan penyederhanaan pelayanan  perizinan dan non perizinan

Paparan terakhir oleh Agung Ragil Pujono Koordinator Pengawasan Bidang Aakuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), menyampaikan paparan dengan judul Pengawasan Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Menggunakan Aplikasi Siswaskeudes, menekankan perlu adanya kolaborasi antara APIP dalam melaksanakan pengawasan keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Siswaskeudes. Paparan dilanjutkan dengan simulasi aplikasi Siswaskeudes oleh tim APD Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Agustian Ardika dan Imahendra Purnama. Korwas APD dalam penutupan acara menyampaikan bahwa BPKP selalu siap untuk membantu dan mengawal APIP dalam melaksanakan pengawasan keuangan desa menggunakan aplikasi Siswaskeudes.

(kominfobpkpgorontalo/aa)