BPKP Pabar Reviu Akuntabilitas Program Hibah Air Minum Perkotaan

Manokwari (01/12)- Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat melakukan reviu terhadap program tersebut.

Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based), dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis. Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.

Tim melakukan uji petik terhadap Sambungan Rumah (SR) untuk meyakini kesesuaian dengan baseline survey, daya listrik penerima manfaat tidak melebihi ketentuan, spesifikasi teknis sambungan sesuai standar yang ditetapkan dan air telah mengalir.

(Kominfo BPKP Pabar)