BPKP Pabar Reviu Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir Sungai Remu Kota Sorong

Sorong (13/07)- Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat melakukan reviu pekerjaan penanganan tanggap darurat bencana banjir Sungai Remu Kota Sorong. Sebelumnya pada tanggal 16 Juli 2020 lalu, berkisar pukul 17.30 WIT, telah terjadi bencana alam banjir di Wilayah Kota Sorong disebabkan oleh intensitas curah hujan yang tinggi.

Bencana tersebut mengakibatkan jebolnya tanggul Sungai Remu yang berdampak tergenangnya 3 (tiga) distrik di Kota Sorong, rusaknya bangunan dan fasilitas umum hingga merenggut korban jiwa.

Atas kondisi tersebut, Pihak Balai Wilayah Sungai Papua Barat telah melaksanakan tindakan darurat penanganan banjir dengan membangun pekerjaan tanggul sungai/bronjong dan alur sungai.

Sementara dalam penjelasan terpisah dari laman resmi https://sda.pu.go.id/ pihak BWS melaporkan pekerjaan pengendalian banjir di Sungai Remu Tahun Anggaran 2021 sepanjang 1,7 KM yang terbagi atas pengerjaan talud penahan sungai sepajang 1,3 KM dan penanggulangan darurat bencana alam di Hulu Sungai Remu dengan membangun bronjong sepanjang 400 meter untuk menguatan tebing sungai.

Penanggulangan banjir dilakukan secara teknis dan non teknis. Secara teknis meliputi normalisasi dan tembok penahan tebing sungai. Sedangkan secara non teknis seperti penertiban penebangan liar daerah hulu, penertiban izin galian tambang dan juga penertiban pemanfaatan sempadan sungai.

Reviu yang dilakukan Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat bertujuan untuk menilai kelengkapan bukti-bukti/dokumen pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Sungai Remu Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menilai kelengkapan bukti-bukti/dokumen penyelesaian pekerjaan dalam rangka memberikan salah satu pertimbangan kepada PPK dan KPA dalam melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Kominfo BPKP Pabar)