Serapan Anggaran yang Cepat dan Tepat Jadi Fokus Gubernur Pabar

Manokwari (07/09)- Sebagai tindak  lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka menangani pandemi COVID-19, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinisi Papua Barat mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Belanja APBN (belanja kementerian negara/lembaga dan transfer ke daerah dan dana desa) tahun 2020 di lingkup wilayah kerja Provinsi Papua Barat yang dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Pimpinan Instansi Vertikal Tingkat Wilayah, Kepala OPD dan Kepala Satuan Kerja. Rakor ini diselenggarakan secara langsung dan melalui aplikasi zoom untuk mengurangi kerumunan sebagai upaya mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Muhammad Surjadi dalam kesempatan ini menghadiri rakor tersebut secara langsung di Swiss-Bell Hotel Manokwari.

Dalam arahannya, Dominggus menjelaskan pandemi COVID-19 telah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Papua Barat pada triwulan II 2020. “Pertumbuhan yang melambat sudah sebaiknya menjadi cambuk dan motivasi untuk memperkuat upaya-upaya luar biasa dalam penanganan COVID-19. Berbagai usaha dilakukan baik itu melalui pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di regional Papua Barat maupun akselarasi belanja pemerintah” ujar Dominggus.

Saat ini, fokus pemerintah dalam penanganan COVID-19 dalam pemulihan ekonomi yakni melakukan percepatan belanja yang membangkitkan transaksi jual beli, mendorong pergerakan uang dan tetap menjaga ketahanan pangan yang mampu diakses masyarakat miskin dan rentan serta mendukung daya tahan dunia usaha agar tidak terpukul semakin dalam sehingga dapat cepat pulih.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur mendorong seluruh pemangku kepentingan belanja pemerintah untuk dapat mengakselerasi pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, serta mempercepat realisasi belanja. Dominggus berharap pemda-pemda yang memiliki realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) rendah mampu menaikan tingkat serapan yang cepat dan dibarengi dengan belanja yang tepat sasaran.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJPb Provinisi Papua Barat Hari Utomo, dalam laporannya kepada Gubernur Papua Barat menyampaikan, bahwa dalam rangka menangani dampak pandemi COVID-19, pemerintah telah melakukan postur APBN 2020 melalui Perpres 72/2020. Biaya penanganan COVID-19 terbagi dalam 2 pagu yaitu Program Kesehatan Rp87,55 Triliun dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp607,65 Triliun. Sebagai Komitmen Pemerintah Pusat, Pelaksanaan Program komperhensif Penyelamatan Jiwa dan Perekonomian yang disalurkan di Provinsi Papua Barat sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar Rp1,08 Triliun.

(Kominfo BPKP Pabar)