BPKP Malut Dampingi Inspektorat Reviu LKPD Kabupaten Halmahera Tengah TA 2020

Weda (8/3) - Sesuai amanah Pasal 33 ayat 3 PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah melakukan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebelum diserahkan oleh pimpinan daerah kepada BPK RI.

Dalam pelaksanakan reviu LKPD di Kabupaten Halmahera Tengah, Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah berkolaborasi bersama Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, melalui Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah untuk melaksanakan asistensi kepada Inspektorat dalam melaksanakan reviu laporan keuangan pemerintah daerah.

Pendampingan reviu tersebut dilakukan selama lima hari sejak tanggal 1 sampai dengan 5 Maret 2021 dan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Halmahera Tengah. Sedangkan, Tim yang bertugas dalam melakukan pendampingan reviu adalah Dwito Santoso, Foni Sapto N. dan Ronny Helmawan.

Tujuan dilaksanakannya pendampingan reviu adalah untuk meningkatkan kompetensi aparatur Inspektorat Daerah agar dapat melakukan reviu LKPD sesuai standar dan dapat memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). (Kominfo BPKP Malut/Ronny)