Kabupaten Bangka ajak BPKP diskusi terkait Permasalahan Retribusi PBG

Sungailiat (14/10) Bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Diskusi terkait permasalahan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, Kepala Perwakilan BPKP Bangka Belitung Ikhwan Mulyawan, Kepala BPN Kabupaten Bangka, Sekretaris Daerah, dan para Kepala OPD Kabupaten Bangka.

Dalam sambutannya Bupati Bangka menyatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan salah satunya adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Retribusi PBG. Kemudian dengan adanya perubahan ketentuan, maka perlu adanya perubahan terhadap perda yang mengatur hal tersebut. Akan tetapi jangan sampai akibat dari menunggu disahkannya perda akan mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat terutama apabila sistem yang dibangun untuk perizinan tersebut mengalami “error” sehingga tidak bisa digunakan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP mengusulkan kepada Pemerintah Kab Bangka untuk membuat payung hukum untuk permasalahan penarikan retribusi PBG, Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara manual agar tidak menghambat proses layanan perizinan, tetapi tetap akuntabel dan tetap berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan secara manual dapat diinput dalam sistem OSS sekaligus memastikan kesiapan aplikasi OSS maupun SIMBG agar layanan perizinan PBG dapat berjalan dengan baik.

 "Memang pelayanan kepada masyarakat tetap harus jalan oleh karena itu perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan BKPM, Kementerian PU, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga permasalahan terkait izin PBG ini dapat terselesaikan dengan baik." ujar Ikhwan dalam Diskusi.