Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) Tematik Fraud Risk Assessment oleh BPKP Kaltim

Salah satu peran pengawasan intern yang diamanatkan kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP sesuai Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 adalah penyelenggaraan pengawasan atas kelancaran pembangunan dalam program lintas sektoral. Dalam rangka melaksanakan peran pengawasan tersebut, sesuai dengan Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, kegiatan pengawasan yang telah ditetapkan adalah kegiatan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (EHKP).
 
Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, Direktorat Investigasi II akan melakukan Penilaian Risiko Kecurangan terbatas pada Kegiatan Prioritas Penguatan Sistem Kesehatan Dan Pengawasan Obat dan Makanan pada lingkup BPOM tahun 2020-2024, yaitu proyek prioritas Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan serta kaitannya dengan Upaya Penanganan COVID-19.
 
Melalui Keputusan Presiden No. 9 tahun 2020 dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan berbagai upaya penanggulangan di mana Badan POM ditunjuk sebagai Anggota Tim Pengarah dan Anggota Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (khususnya di bidang logistik) (Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020).
 
Pada hari Kamis (08/10), Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) Tematik Fraud Risk Assessment (FRA) penilaian risiko kecurangan dan risiko strategis di lingkungan Badan POM dalam bentuk Koordinasi Pengawasan atas Kegiatan Prioritas Penguatan Sistem Kesehatan dan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2020-2024 serta kaitannya dengan Penanganan Covid19 di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda (BBPOM).
 
Acara sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Supriyadi sebagai Narasumber didampingi Korwas Bidang Investigasi Suhendri serta Tim, Kepala Balai Besar POM Samarinda Drs. Leonard Duma, Apt., MM. beserta jajarannya, dan stakeholders terkait yaitu : GP Farmasi (perwakilan PBF, Apotek dan Toko Obat), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Petsatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI/ Asosiasi Asisten Apoteker), Perwakilan Penyedia barang dan Jasa, Dinas Kesehatan Prov. Kaltim, Disperindag Prov. Kaltim, BNN Prov.Kaltim.
 
(Tim Kominfo BPKP Kaltim)