BPKP Jatim Pastikan Keakuratan Verifikasi Konsultan Program Hibah Air Minum Perdesaan Tahun 2021

Dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat melalui upaya percepatan penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) di kawasan perdesaan, Kementerian PUPR menyelenggarkan Program Hibah Air Minum Perdesaan (AMD) dengan pendekatan output-based atau berdasarkan kinerja yang terukur. Program Air Minum Perdesaan dimaksud adalah pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah bersumber dari pendanaan APBN.

Untuk mendapatkan dana hibah yang berasal dari Program Hibah AMD, Pemerintah Daerah disyaratkan melakukan investasi terlebih dahulu dengan menggunakan dana APBD yang dialokasikan pada Organisasi Pemerintah Daerah yang ditunjuk, dengan membangun infrastruktur penyediaan air minum sampai dengan Sambungan Rumah. Selanjutnya dana hibah dapat dicairkan oleh Pemerintah Daerah dengan rekomendasi hasil verifikasi terhadap kinerja pelayanan kepada pelanggan yang menjadi penerima manfaat penyediaan air minum.

BPKP melakukan reviu atas Laporan Verifikasi Konsultan atas Pelaksanaan Program AMD pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai penerima hibah air minum perdesaan, yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN.Laporan hasil reviu BPKP menjadi bahan pertimbangan dalam rangka pencairan dana hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Program Air Minum Perdesaan .

BPKP Jawa Timur memastikan keakuratan dan kehandalan informasi Laporan Verifikasi Konsultan atas Pelaksanaan Program Hibah AMD Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten di Jawa Timur. Pelaksanaan reviu atas Laporan Verifikasi Konsultan Pelaksanaan Program AMD APBN Tahun 2021 pada 9 (sembilan) Kabupaten di Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan dilakukan pada November 2021 sampai dengan awal Desember 2021. Entry meeting antara Tim BPKP Jawa Timur dengan Oganisasi Perangkat Daerah terkait telah dilaksanakan dan dilanjutkan dengan reviu dokumen dan pengamatan fisik di lapangan atas pemasangan Sambungan Rumah pada rumah warga penerima manfaat serta pembahasan akhir hasil reviu dengan menyampaikan Berita Acara Hasil Reviu kepada OPD yang ditunjuk.