BPKP DIY Sampaikan Pentingnya Perencanaan dan Penganggaran

Selama lima hari ke depan sejak Senin (11/10) bertempat di Hotel Alana Yogyakarta diselenggarakan Diklat Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di Lingkungan Pemda. Diklat diikuti 33 orang peserta berasal dari 11 pemda di enam Provinsi yaitu dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur. Seluruh narasumber diklat berasal dari personil Perwakilan BPKP DIY. Penyelenggaraan Diklat menerapkan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah ini merupakan kerjasama Pusdiklatwas BPKP dengan Perwakilan BPKP DIY. Diklat dibuka oleh Kepala Perwakilan BPKP DIY Adi Gemawan.

Penyelenggaraan diklat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta diklat agar mampumenilaikondisi kematangan sistem pengendalian intern di lingkungan organisasimasing-masing, dapat mengidentifikasi kelemahan pengendalian, dapat menyusun strategi yang tepat untuk memperbaiki kelemahan tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian, sehingga tujuan yang ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien, didukung dengan keandalan laporan keuangan,dan pengamanan aset, serta tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan. Selain itu juga memberikan pemahaman kepada peserta agar terdapat standarisasi proses penilaian di seluruh K/L/D, sehingga nilai yang dihasilkan nantinya dapat dibandingkan satu sama lain.

Kepala Perwakilan BPKP DIY Adi Gemawan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa PPNomor 60 Tahun 2008 sebagai dasar SPIP bukan PP khusus untuk BPKP tetapi PP untuk seluruh Kementerian/ Lembaga dan Pemda. Menurut Adi Gemawan, pimpinan instansi bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP, bukan BPKP atau APIP K/L/D.  BPKP, dalam PP 60 Tahun 2008 adalah sebagai pembina penyelengaraan SPIP.

Adi Gemawan juga menjelaskan bahwa fase SPIP saat ini telah masuk fase ke 3 RPJMN. Tahun 2008-2009 merupakan masa lahirnya SPIP, fase pertama RPJMN 2010-2014 yaitu fasesosialisasi, fase kedua RPJMN 2015-2019 yaitu fase implementasi dan saat ini berada di fase ketiga RPJMN 2020-2024, fase implementasi dan aktualisasi. Pada fase RPJMN 2025 -2029 nanti diharapkan sudah berada pada fase Budaya SPIP.

Dalam metode penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP sebelumnya, terkesan masih parsial, belum diarahkan untuk mengawal tujuan organisasi, belum dikaitkan dengan capaian tujuan/sasaran organisasi, dan belum terintegrasi dengan pengendalian fraud, sehingga dirasakan manfaatnya kurang optimal, maka diperlukan pembaharuan metodologi penilaian/pengukuran yang lebih komprehensif, dengan metode Penilaian MaturitasPenyelenggaraan SPIP Terintegrasi.

 

Penilaian MaturitasPenyelenggaraan SPIP Terintegrasi iniberbeda dengan SPIP sebelumnya karena telah mempertimbangkan Penetapan Tujuan (penilaian kualitas perencanaan), penilaian struktur dan proses (unsur SPIP itu sendiri), dan penilaian pencapaian 4 (empat) tujuan SPIP, serta  menyatukan/mengintegrasikan dengan berbagai parameter-parameter Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), dan Level Kapabilitas APIPyangmenggunakan Tool  E-SPIP, demikian kata Adi.

Adi Gemawan juga menjelaskan pentingnya perencanaan dan penganggaran.  Berdasarkan hasil evaluasiatas perencanaan dan penganggaran yang dilakukan BPKP, lebih dari 40% perencanaan dan penganggaran masih belum efektif dan efisien, efektif tetapi masih banyak catatan  lebih dari 80%, sedangkan yang sudah efektifmsih di bawah 20%.

Bagi peserta yang sudah pernah mempelajari SPIP Terintegrasi, Adi Gemawan berharap diklat ini dapat mempertajam sekaligus update pengetahuan, sedangkan bagi yang baru mengenal SPIP terintegrasi akan diberikan gambaran perbedaan antara SPIP yang lama dengan SPIP terintegrasi. Adi Gemawan juga berharap peserta dapat mengimplementasikan apa yang didapatkan selama diklat dan menyebarkan pengetahuan di pemda masing-masing.

(Kominfo BPKP DIY/ros -rev Arz)