SUKOHARJO KOMITMEN WUJUDKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG AKUNTABEL

Selasa (29/9) bertempat di Ruang Aula Kabupaten Sukoharjo lantai 10 telah berlangsung Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bagi para Kepala Desa se Kabupaten Sukoharjo. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Idonesia khususnya masyarakat pedesaan. Salah satu program pemerintah adalah mengalokasikan dana desa, dimana dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengentaskan kemiskinan. Hal itu disampaikan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dalam sambutannya saat membuka Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa di Aula Kabupaten Sukoharjo  Selasa (29/9).

Hadir 4  Narasumber yaitu Wakil Ketua Komite IV DPD RI Casytha A. Kathmandu, Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri M. Rahayuningsih, Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Tengah Sulaimansyah dan Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP Adi Gemawan, denganModerator Inspektur Kabupaten Sukoharjo Djoko Poernomo. Turut hadir Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Wasis Prabowo, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Koordinator Pengawasan JFA Perwakilan BPKP Jateng, Forkompida, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Dispermasdes  para Camat, dan para Kepala Desa di Kabupaten Sukoharjo

Wardoyo menambahkan  Tahun 2020 Pemkab Sukoharjo mendapatkan Alokasi Dana Desa sebesar 145 Miliar lebih untuk 150 desa. Dalam menyikapi pandemic Covid-19 saat ini pemerintah telah mengambil kebijakan melalui refocusing penggunaan dana desa tersebut yang meliputi 3 fokus utama yaitu  untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar 12 Miliar lebih, Alokasi Dana Desa untuk penanganan Covid-19 sebesar 7 Miliar lebih  dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar 54 Miliar lebih. Besarnya Alokasi Dana desa tersebut tentunya harus dikelola dengan transparan dan Akuntabel, Papar wardoyo.

Di lain pihak Anggota Komite IV DPD RI Wilayah Jawa Tengah Casytha A. Kathmandu menyampaikan bahwa Dana Desa adalah bersumber dari APBN, jadi kita ada kewajiban untuk memberikan pengawasan terkait penggunaan APBN tersebut. Padaa masa pandemic Covid-19 saat ini ada realokasi anggaran untuk dana desa yang digunakan untuk penanganan Covid-19, Program Padat Karya Tunai Desa dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Dana desa yang dialokasikan dari tahun ketahun selalu meningkat, jadi kita harus memberikan pengawasa terhadap penggunaan dana desa tersebut, Pungkas Casytha.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas BPKP Adi Gemawan menyampaikan BPKP bersama dengan DPD dan DPR RI Komisi XI melakukan pengawalan terhadap akuntabilitas penggunaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel serta tidak terjadi permasalahan. Penanganan Pandemi Covid-19 saat ini dana desa di realokasikan untuk penanganan Covid-19, Program Padat Karya Tunai Desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Secara Nasional penggunaan dana desa tahap 2 sudah mencapai 70% lebih, untuk Kaabupaten Sukoharjo penggunaan dana desa sudah hampir mencapai 100%.

Kasubdit Fasilitasi Pendapatan dan Transfer Dana Desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri M. Rahayuningsih menyampaikan paparan materi secara Zoom tentang Pengelolaan APBDesa dalam masa Pandemi Covid-19.

Di awal acara ada tayangan profil terkait Desa Wisata Majasto yang telah berhasil dalam mengelola dana desa untuk kemajuan desa dan mensejahterakan masyarakat desa tersebut. Kepala Desa Majasto Rudi Hartono menjelaskan penggunaan dana desa digunakan untuk pembangunan Infrastruktur dengan basis padat karya tunai dan penumbuhan BUMDesa. Pada masa pandemic sebagian dana desa digunakan untuk penanganan Covid-19, secara keseluruhan penyerapannya  sudah mencapai 100%.

(Kominfo BPKP Jateng/Din)