Pengawasan SPM Wujudkan Pelayanan Baik

Pekanbaru (7/9/2021) – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Fauqi Achmad Kharir menjadi narasumber pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, di Hotel Grand Central.

Acara dibuka oleh Gubernur Riau dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi. Ia menyampaikan bahwa SPM ini dapat mewujudkan pelayanan pemerintah baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Dimana pelayanan itu untuk memberikan kepuasaan kepada masyarakat.

Syahrial Abdi melanjutkan, dalam menyelenggarakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Maka pemerintah daerah perlu untuk mempedomani SPM tersebut.

Dalam paparannya, Fauqi menyampaikan tujuan pengawasan pemerintah daerah ada tiga, pertama kesalarasan antara pusat dan daerah agar pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional. Kedua kepatuhan perundangan dan ketiga memperkuat otonomi daerah.

Ia melanjutkan dalam PP 2 Tahun 2018 Pasal 1 SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“jadi memang harus disediakan secara minimal sebagai pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat dibidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum & perumahan rakyat, bencana serta ketentraman dan ketertiban umum.” Ujar Fauqi.

Kemudian Fauqi mengatakan pengawasan SPM oleh APIP dimulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, hingga Pelaporan.

“APIP melakukan reviu target dan anggaran SPM, memeriksa kinerja dan dampak pelaksanaan urusan serta reviu dan memeriksa capaian SPM dalam LPPD” kata Fauqi.

Selain itu, sasaran pengawasan pencapaian SPM Kabupaten/Kota adalah harus meyakinkan Pemda telah menyusun dan melaksanakan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar, SPM telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, serta SPM tercapai dan teridentifikasi kendala penerapan SPM.

Turut hadir secara daring narasumber dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri yakni Inspektur III, Elfin Elyas. 

(Kominfo BPKP Riau)