BPKP Aceh Kawal Pelaksanaan SKD Pengadaan ASN Tahun 2021
Banda Aceh - Sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2021, BPKP mendapatkan mandat sebagai Tim Pengawas dimana salah satu tugasnya yaitu memastikan seluruh proses pengadaan ASN berjalan sesuai prosedur, obyektif, transparan dan akuntabel.
Korwas Bidang IPP Perwakilan BPKP Aceh, Drs. Arzad beserta tim didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Regional BKN XIII Untung Pujiantoro S.Sos, M.M, meninjau proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan di Titik Lokasi Ujian Kantor Regional BKN XIII Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Untung menjelaskan mengenai prosedur pelaksanaan, mulai dari pengecekan suhu tubuh, ruang tunggu yang sudah diatur sedemikian rupa sesuai protokol kesehatan, loker tempat penyimpanan barang, pindai wajah untuk menghindari kasus perjokian, serta ruangan pelaksanaan CAT yang selalu disterilkan di setiap sesinya.
Untung juga menjelaskan untuk hasil seleksi dapat langsung diketahui oleh siapapun karena ditayangkan secara livestreaming per sesi nya di kanal youtube Live Score BKN Aceh.
Khusus untuk titik lokasi Kanreg BKN Aceh, monitoring pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dilaksanakan mulai tanggal 2 September 2021 sampai dengan 23 September 2021.
Pada prinsipnya, pengadaan ASN harus objektif, transparan, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya. Sehingga negara memperoleh ASN dari putra/putri terbaik yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(Kominfo Perwakilan BPKP Aceh)