BPKP Lakukan Reviu Tata Kelola PSN Bendungan Rukoh di Kab. Pidie

Banda Aceh - Pemerintah membangun tiga bendungan di Aceh yang masuk menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Aceh sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020. Bendungan Rukoh di Kabupaten Pidie merupakan salah satunya.

Tim Reviu Tata kelola PSN BPKP yang didampingi oleh PPK, Konsultan Supervisi dan Konsultan Supervisi, dan Penyedia (Paket 1 : PT. Nindya Karya (Persero); Paket 2: KSO Waskita - Adhi – Andesmont) melakukan observasi lapangan dalam rangka Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Rukoh Triwulan II 2021 pada tanggal 8 Juli 2021.

Tujuan BPKP melakukan reviu untuk memperoleh gambaran dan identifikasi permasalahan serta solusi atas kelancaran, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pengawasan tata kelola PSN sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020.

Tujuan Pembangunan Bendungan Rukoh, selain sebagai sumber irigasi, bendungan ini diharapkan juga dapat memiliki manfaat untuk pemenuhan kebutuhan air bersih dan penyediaan air baku sebesar 0,90 m3/detik bagi 22.848 jiwa di wilayah Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie. Kehadiran bendungan juga berpotensi menjadi sumber pembangkit listrik sebesar (PLTA) sebesar 1,22 MW serta mengatasi permasalahan banjir di Kabupaten Pidie untuk periode ulang 50 tahunan dan sebagai destinasi wisata baru.

Bendungan Rukoh dibangun  dengan Multi Years Contract (MYC) Tahun 2018 s.d 2022, dengan progres fisik per 30 Juni 2021 sebesar 23,27% dan ditargetkan selesai pada akhir Tahun 2022.

 

(Kominfo Perwakilan BPKP)