BI dan BPKP Diminta Pantau Dana Setoran ONH

BPKP sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah selama ini telah diminta melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana jemaah haji Indonesia.

Gonjang ganjing pembatalan pemberangkatan 30 ribu calon jemaah haji Indonesia untuk tahun 2004 berbuntut panjang, diantaranya permasalahan transparansi dana-dana calon jemaah yang telah disetor. Bahkan mencuat usulan oleh Aktivis Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar agar pemerintah membentuk Tim lintas departeman untuk memantau perkembangan dana tersebut. Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan ketentuan undang undang mekanisme pembayaran biaya Ibadah haji dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama setelah sebelumnya mendapatkan pertimbangan Gubernur Bank Indonesia. “Penunjukan bank untuk menyimpan ONH Ongkos Naik Haji harus minta persetujuan Gubernur BI dahulu oleh karena itu BI juga harus bertanggungjawab” demikian dikatakan oleh Girry Gemilang Sobar. Di samping itu, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah juga diminta untuk melakukan pemeriksaan. Selama ini, BPKP tidak tinggal diam terhadap adanya kejanggalan yang ditemukan dalam tubuh departemen Agama ini. Dalam beberapa waktu lalu BPKP dengan Irjen Depag telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI yang membahas mengenai hasil-hasil pengawasan, namun demikian lingkup audit belum meliputi pembatalan keberangkatan terhadap 30 ribu calon jemaah haji ini.(tgn)